Sosok.ID - Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (CH) di Kabupaten Malang digelandang ke kantor polisi diduga karena lakukan perbuatan asusila pada anak didiknya.
CH, seorang guru BK di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Malang ditangkap pada hari Jumat (6/12/19) di kecamatan Turen.
Dilansir dari SuryaMalang.co.id, penangkapan oknum guru BK tersebut dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Ia mengatakan CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di salah satu SMP pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Ujung menuturkan bahwa, siasat guru SMP Malang mencabuli 18 murid laki-lakinya adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan.
Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi (penelitian S3) yang mengangkat tema kenakalan remaja.
Dia juga berkilah membutuhkan sample berupa bulu ketiak, sperma dan bulu kemaluan korban.
“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya, dikutip dari SuryaMalang.co.id.
Semua perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangkat dilakukannya di ruang Bimbingan Konseling (BK) usai jam pulang sekolah.
Sebelum lancarkan aksinya, CH memanggil murid yang menjadi targetnya pada jam istirahat unutk kemudian sepulang sekolah menghadap dirinya di ruang BK.
Dilansir dari TribunJatim.com, dari hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencabulan dari CH telah dilakukan sejak tahun 2017 silam.
“Kurang lebih dua tahun tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” terang Ujung, Sabtu (7/12/2019), dikutip dari TribunJatim.com.
Selama kurang lebih dua tahun CH melancarkan aksi tidak senonohnya, telah ada 18 siswa yang jadi korban.
“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah kemudian dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” ujar Ujung, dikutip dari TribunJatim.com.
Hasil pemeriksaan polisi, CH diduga menderita kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias homoseksual.
“Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Ujung, dikutip dari SuryaMalang.com.
Menurut CH, kata Ujung, kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.
Namun kasus tersebut baru dikembangkan oleh pihak kepolisian yag berkaitan dengan apakah ada korban tambahan.
Dilansir dari Tribunnews.com, CH yang menjadi pelaku pencabulan 18 siswa SMP di Kabupaten Malang diduga lakukan pemalsuan ijazah.
Hasil penyelidikan polisi di perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam ijazah yang diaku Chusnul, tak ada namanya dalam daftar penerima ijazah.
“Setelah muncul laporan ini kami lakukan pengecekan. Tersangka saat melamar mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling," ujar Ujung, dikutip dari Tribunnews.com. (*)