Berbuat Zina, Seorang Wanita dan 2 Pria Dapat Cambuk Sebanyak 100 Kali di Hadapan Masyarakat, Eksekusi Sempat Terhenti Gegara Salah Satu Terpidana Merintih Kesakitan

Jumat, 06 Desember 2019 | 16:45
Serambi Indonesia/Budi Fatria

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

Sosok.id - Hukum cambuk kembali ditontonkan di hadapan masyarakat Aceh.

Kali ini, penerima hukuman adalah seorang wanita yang berbuat zina dengan dua orang pria.

Salah satu pria bahkan merintih kesakitan saat menjalani hukum cambuk sebanyak 100 kali.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus zina di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (6/12/2019).

Baca Juga: Main Serong dengan Istri Orang, Imam Masjid di Aceh Kena Hukum Cambuk untuk Pertama Kalinya Sampai Jadi Tontonan Warga

Ketiga terpidana itu telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Ketiga terpidana ini yakni KHA (23) dicambuk 105 kali, ISK (22) dicambuk 100 kali. Dan seorang wanita SAK (20) yang dicambuk 100 kali.

Dalam kasus ini wanita SAK telah melakukan perzinaan dengan kedua laki-laki tersebut saat mereka berpacaran dalam kurun waktu 2017, dan 2018.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kerabat si wanita melaporkan kepada WH bahwa SAK telah melakukan perzinahan dengan pacarnya.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Gegara Uang Terbang, ODMK Kepergok Keliling Kampung Cuma Pakai Cawat Bawa Duit Rp 7,6 Juta!

Kemudian berdasarkan pengakusan SAK terungkap tahun 2017 ia berzina dengan pacarnya KHA, dan tahun 2018 juga dengan pacarnya ISK.

Pada eksekusi ini terpidana ISK merintih kesakitan, sehingga berulang kali di hentikan, namun akhirnya mampu sepenuhnya jalani eksekusi.

Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.

Baca Juga: Getol Bolak-balik Pindah Jabatan Kurun Waktu 4 Tahun Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut Garuda Disebut Mantan Sesmen BUMN Orang Titipan Penguasa

"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.

Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.

Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.

Pasalnya, ia merintih kesakitan.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun Mengabdi pada Negara, Anggota TNI Ini Pilih Mundur dari Jabatannya dan Beri Pesan Khusus untuk Para Komandan

Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.

Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.

Baca Juga: Parkir Dekat Masjid dan Asyik Main Hape di Dalam Mobil,Kepsek SD Ditemukan Tewas dengan Posisi Jongkok Tanpa Celana Dalam dan Ada Tisu Bekas Lipstik

Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.

Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga.

Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.

Baca Juga: Sakit Hati Karena Diputus Cinta, Wanita Ini Cincang Pacarnya untuk Dimasak Menjadi Nasi Goreng

Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam.

Di Aceh Tamiang

Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).

Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.

Baca Juga: Dendam Keluarga Dokter Hewan yang Diperkosa dan Dibunuh Kemudian Jasadnya Dibakar, Ibu Korban : Saya Mau Pelaku Dibakar Hidup-hidup!

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.

IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.

Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Korban PHK Massal, Pria Ini Mendadak Dapat Banyak Tawaran Kerja Gegara Lakukan Hal Ini di Nikahan Orang, Kisahnya Buat Warganet Tepuk Tangan

"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby. (Serambi News/Seni Hendri)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber serambinews.com