Sosok.ID - Kepolisian Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara perampokan sebuah toko sembako di kawasan Ciputat Timur.
Perampokan tersebut terjadi pada 6 November 2019 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Polisi langsung melakukan penindakan setelah ada laporan dari korban yang disekap dan diancam menggunakan senjata tajam.
Korban adalah salah satu dari tiga karyawan yang sempat disekap saat aksi perampokan tersebut terjadi di sebuah toko sembako.
Seorang pria berinisial M ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya sebagai otak perampokan.
Dibantu tiga rekannya, masing-masing berinisial AA, MF dan F melancarkan aksi perampokannya.
Dengan bermodalkan mobil pinjaman dari tempat sewa mobil, para pelaku melancarkan aksi perampokan dengan cepat.
Sebanyak 40 karung beras yang diperkirakan seberat 3,5 ton berhasil mereka gasak dari toko di kawasan Ciputat Timur itu.
Namun, pelarian mereka tidak lama setelah pihak kepolisian meringkus keempatnya pada 8 November 2019.
Pengejaran yang dilakukan kepolisian terhadap keempat pelaku tidak bisa lepas dari laporan yang dilakukan oleh salah satu karyawan.
Karyawan tersebut sempat diancam menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh keempat pelaku saat beraksi.
Tiga karyawan tersebut sempat diancam akan dibunuh saat memberontak sebelum disekap.
"Korban yang disekap lantas melaporkan ke polisi dan tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi, dikutip dari Kompas.com.
Sesaat setelah pelaku perampokan kabur dengan membawa 3,5 ton beras, karyawan toko langsung melaporkan kejadian pada pihak kepolisian.
Insiden perampokan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka M adalah adik dari pemilik toko tersebut.
Pelaku berinisial M tersebut nekat melakukan aksi perampokan pada toko kakaknya lantaran terbakar api sakit hati.
Pelaku merasa sudah tidak diperhatikan dan tidak diurus lagi oleh sang kakak selama berada di Jakarta.
Bersama penangkapan keempat pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti perampokan.
"Barang bukti yang diamankan 40 karung beras, senjata tajam, ponsel, dan sejumlah uang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menambahkan, keempat tersangka menyewa sebuah mobil pick up seharga Rp 600.000 untuk mengangkut beras itu.
Mobil itu disewa di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun. (*)