Padahal Sudah Diberi Segalanya, Penjual Martabak Ini Sakit Hati dan Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacarnya

Jumat, 29 November 2019 | 12:17
Kompas.com/IRWAN NUGRAHA

Padahal Sudah Diberi Segalanya, Penjual Martabak Ini Sakit Hati dan Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacarnya (ilustrasi)

Sosok.ID - Seorang pria berinisial J (26) asal Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, J yang berprofesi sebagai penjual martabak itu menyebarkan video tanpa busana mantan pacarnya, DD.

Mengetahui hal ini DD lantas melapor ke polisi.

Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.

Baca Juga: Renata, Ditembak Tepat di Wajah Oleh Mantan Kekasihnya yang Pura-pura Jadi Perampok, Diduga Karena Hal Ini! Begini Video Kronologinya!

"Jualannya itu pindah-pindah, di Jawa Timur lalu pindah lagi," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).

Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta.

Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan.

Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung Jadi Komut Pertamina, Ahok Langsung Dituntut Ganti Rugi oleh Nelayan Karawang

Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.

"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.

Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.

Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video tersebut ke media sosial.

Baca Juga: Belum Sebulan Jadi Komisaris Utama PT Pertamina dengan Gaji Selangit, Ahok Diterawang Denny Darko Bakal Bikin Kisruh Besar: Dia Akan Gagal Memimpin!

"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.

Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Terima Diputus Cintanya, Penjual Martabak Ini Sebar Video Bugil Pacarnya"

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber tribunnews