Sosok.ID - Setelah nyaris seminggu jadi buronan, pelaku teror pelemparan sperma di Tasikmalaya akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian
Pelaku teror pelemparan sperma di Tasikmalaya berhasil ditangkap polisi pada Senin (18/11/2019) usai ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya.
Saat ditangkap, pelaku teror pelemparan sperma di Tasikmalaya ini justru terlihat tidak bersalah dan bahkan sempat melempar senyum setiap kali kamera awak media mengambil gambar wajahnya.
Ya, beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan berita yang menimpa seorang wanita di Tasikmalaya yang menjadi korban pelemparan sperma.
Adalah seorang wanita berinisial LR yang menjadi korban pelemparan sperma tersebut.
Melansir Kompas.com, saat kejadian, korban tengah berada di Jalan Letjen Mashudi untuk menunggu pesanan ojek online pada Rabu (13/11/2019).
Namun nahas, saat tengah menunggu tiba-tiba saja LR didekati seorang pria menggunakan motor matic.
Pria yang tak ia kenali itu secara tiba-tiba mengeluarkan kata-kata tak pantas di hadapannya sembari memasukkan tangan ke dalam celana.
LR yang terkejut dengan sikap pria tersebut semakin kaget saat pria itu tiba-tiba saja melempar sperma ke arahnya.
Korban yang terkejut langsung menelepon suaminya dan memintanya untuk buru-buru menjemputnya ke lokasi.
Usai melakukan tindakan tak senonoh itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
“Saya langsung kaget dan menelepon suami saya supaya cepat-cepat menjemput ke lokasi, ternyata dia nyipratin sperma, untung saja enggak kena ke saya,” ucap LR dikutip dari Kompas.
Tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap istrinya, suami korban yang berinisial RF (45) langsung memburu pelaku dengan menyebarkan fotonya di media sosial.
Polisi juga mencari keberadaan pelaku karena dianggap sudah meresahkan masyarakat.
Usai kejadian itu viral, beberapa korban lain bermunculan dan membeberkan kronologi kejadian serupa yang menimpa mereka.
Pelaku teror akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (18/11/2019) usai ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, pelaku teror pelemparan sperma pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya.
Pelaku yang berinisial SN (25) warga Cihideung dinyatakan terbukti bersalah usai melewati berbagai pemeriksaan saksi dan penemuan barang bukti.
"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di Mapolresta, Selasa (19/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Anom mengatakan bila korban pelecehan yang dilakukan pelaku masih terus bertambah.
Sejak pelaku menjadi buronan polisi, sudah ada 4 korban yang melapor ke Polresta Tasikmalaya.
Menurut AKBP Anom Karibianto dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya lantaran demi kepuasan sendiri.
SN disebut melakukan pelecehan tersebut secara spontan begitu saja setiap kali bertemu dengan korban yang dia anggap menarik.
"Tersangka melakukan itu cenderung untuk kepuasan sendiri. Dilakukan spontan ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik," tutur AKBP Anom Karibianto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.
Tak hanya itu, pelaku juga melemparkan spermanya kepada korban sebagai bentuk keberhasilan dari aksinya.
"Dari keterangan saksi yang kami peroleh memang betul SN ini motifnya demi kepuasan jadi dia mengajak bicara para korbannya.
Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan masturbasi di situ.
Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," lanjut AKBP Anom Karibianto.
Menariknya, saat digiring ke kantor polisi, tersangka yang berinisial SN (25) ini terlihat sama sekali tidak bersalah.
Ia justru terlihat santai berjalan masuk ke kantor polisi dengan tangan terborgol.
Sesekali, pelaku teror pelemparan sperma ini melempar senyum dan cengiran setiap kali ada kamera awak media yang berusaha mengambil gambar wajahnya.
Pelaku pun tak pernah melepas senyumnya saat dinterogasi polisi.
Bahkan saat diperiksa polisi, SN dengan santai mengaku selalu terangsang saat melihat wanita menarik sambil tersenyum, benar-benar tanpa merasa bersalah sama sekali.
Untuk sementara ini, melihat pengakuan dan reaksi pelaku, pihak kepolisian Polresta Tasikmalaya berencana akan memeriksa kejiwaannya ke psikologi.
Tersangka semula dijerat Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kini hukuman bakal bertambah karena dijerat pasal lain.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenai pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutup AKBP Anom Karibianto.
(*)