Diduga Anak Pejabat Negara, Pengemudi Camry yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan, Ini Sebabnya

Kamis, 14 November 2019 | 11:40
Kompas.com/DEAN PAHREVI

Diduga Anak Pejabat Negara, Pengemudi Camry yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan, Ini Sebabnya

Sosok.ID - Ayah dari korban mobil Camry tabrak pengguna skuter listrik GrabWheels di Kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari, Rudy Yohanes mengatakan pihaknya menaruh dugaan kuat yang menabrak Ammar (18) adalah anak dari pejabat berinisial DH.

Rudy mempunyai dugaan seperti itu saat kunjungan ibu pelaku yang ditemani ajudannya menjenguk Ammar di RS Angkatan Laut Mintoharjo

Disana keluarga DH memohon maaf atas kecelakaan yang menimpa Ammar.

"Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi. Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga: Usai Sekolah Bukannya Pulang ke Rumah, Seorang Ayah Malah Gondol Putri Tirinya ke Parkiran untuk Diajak Berhubungan Badan

Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku.

Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.

"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.

Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.

Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tahu Istrinya Keranjingan Belanja Online Harbolnas Sampai Terlilit Utang Rp 600 Juta, Suami Langsung Stres Lantas Berniat Bunuh Diri

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).

Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.

"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.

Baca Juga: Nikahi Mantan Model Cantik Sampai Tega Tinggalkan Istri Pertama, Penyanyi Religi Ini Ngaku Berat Hidup Tanpa Kelima Anaknya Sampai Teringat Kematian

Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.

Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penabrak Dua Pengguna Skuter Listrik di Senayan Diduga Anak Orang"dan "Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya