Miris! Tak Hanya Jadi Selingkuhan Pegawai Pemerintahan, Guru Honorer Ini Paksa Anak Didiknya untuk Diajak Berhubungan Badan Threesome Bareng Kekasihnya

Jumat, 08 November 2019 | 14:15
Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani

Miris! Tak Hanya Jadi Selingkuhan Pegawai Pemerintahan, Guru Honorer Ini Paksa Anak Didiknya Untuk Diajak Berhubungan Badan Threesome Bareng Kekasihnya

Sosok.ID - Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), harus rela digelandang ke kantor polisi di Buleleng, Bali.

Ia bersama seorang lelaki bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) juga ikut diciduk oleh pihak kepolisian Buleleng.

Dilansir dari Tribun-Bali.com, Darmaningsih (29) berprofesi sebagai seorang guru honorer di sebuah SMK di Buleleng.

Sedang Putu Wartayasa (36) adalah seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Baca Juga: Baru Beranjak 27 Tahun, Wanita Cantik Ini Diangkat Jadi Rektor, dari Satu Almamater dengan Nadiem Hingga Idolakan Sri Mulyani, Canangkan Lulus Tanpa Skripsi!

Ternyata mereka berdua adalah pasangan gelap, lebih tepatnya adalah pasangan selingkuhan.

Hubungan selingkuh keduanya awalnya mulus tak ada yang mengetahui, namun setelah niat buruh yang dilakukan pasangan gelap tersebut terhadap salah satu murid SMK membuat mereka digelandang ke kantor kepolisian.

Bukannya menjadi contoh yang baik. oknum guru honorer tersebut justru memberi contoh buruk dengan berselingkuh dengan oknum pegawai kontrak pemerintahan daerah.

Tak sampai disitu saja, Darmaningsih juga memberi contoh buruk dengan merayu salah satu muridnya di sekolah.

Bukan untuk hal yang baik, namun wanita berusia 29 tahun tersebut merayu siswi yang ia ajar untuk ikut terlibat dalam hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

Baca Juga: Kariernya Moncer Jadi Pedangdut, Wanita Cantik Ini Akhirnya Dipilih Warga Jadi Kades, Masih Terima Job Sehari Sebelum Pelantikan

Pasangan selingkuh tersebut berniat mengajak salah satu murid Darmaningsih untuk threesome (melakukan hubungan badan bertiga).

Dilansi dari Tribun-Bali.com, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore membenarkan kasus perselingkuhan tersebut.

Vicky mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu.

Namun siswi berinisial V (16) baru berani buka suara kepada kedua orang tuanya hingga kedua orang tuanya melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga: Dijepit Ekonomi Selama 7 Tahun Hingga Jatuh Terserang Stroke, Komedian Ini Banting Setir Jualan Gorengan Keliling Demi Sesuap Nasi

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Awalnya, korban yang termasuk anak didik dari Darmaningsih tersebut dimintai tolong oleh pelaku untuk menemaninya.

AKP Vicky mengatakan bahwa siswi V (16) awalnya menemani Darmaningsih pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Ternyata di rumah indekos tersebut, pegawai kontrak BKPSDM tersebut telah menunggu kedua perempuan tersebut datang.

Baca Juga: Pasrah Belepotan Noda Lipstik Istri, Roger Danuarta Ngalah Saat Habis Diciumi Cut Meyriska di Depan Teman-temannya

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Pasrah Belepotan Noda Lipstik Istri, Roger Danuarta Ngalah Saat Habis Diciumi Cut Meyriska di Depan Teman-temannya

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Tribun-bali.com