Sosok.ID - Sempat buron, Suprapto(26) akhirnya diamankan oleh Kepolisian Kepulauan Seribu dan harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
Ia ditangkap karena terbukti menjadi pelaku pencabulan terhadap salah satu siswa SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Rabu (23/10/19) lalu.
Ternyata pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut telah mengintai korban dan teman-teman wanitanya tersebut selama beberapa hari sebelum kejadian.
Saat itu sekolah dimana korban belajar sedang mengadakan acara Jurit Malam di pulau Tidung.
Dengan berpura-pura menjadi seorang murid Sekolah Menengah Atas (SMA) atau lebih tepatnya menyamar menjadi kakak kelas korban.
Suprapto melancarkan aksinya ditengah kegiatan saat korban sedang berjalan bersama beberapa teman laki-lakinya.
Tiba-tiba pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian memanggil korban NA (15).
Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Korban langsung ditarik ke semak-semak saat kondisi sudah sepi, dan pelaku langsung melancarkan aksinya.
Namun korban sempat melawan dan berontak, dengan berteriak akhirnya NA bisa kabur dari hal kelam yang ia alami terseut.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan pada pihak yang berwajib, hingga 7 jam setelah pelarian, Suprapto dapat diringkus.
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur terebut terungkap karena bekas perlawanan di bagian tubuh pelaku.
Dilansir dari TribunJakarta.com, korban sempat menggigit tangan kuli bangunan yang bekerja tak jauh dari lokasi kejadian.
Hal tersebut dilakukan NA untuk dapat meloloskan diri dari cengkraman niat jahat Suprapto.
Wajah korban juga sempat dicakar, sehingga korban makin memberontak dan mencoba kabur.
Akhirnya, korban berhasil kabur setelah menggigit telapak tangan kanan pelaku.
Karena terlalu kencang menggigit pelaku, gigi korban sampai tanggal.
"Korban berontak keras dan teriak sampai korban dicakar, juga giginya lepas karena gigit tangan tersangka. Di situ titiknya," kata Sandy di Kantor Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.
Awalnya saat melakukan penyelidikan, polisi sempat mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelaku pencabulan tersebut.
Dengan berbekal deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya termasuk gigitan korban.
"Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah "gigitan tangan", dicek semua tidak ada," kata Sandy, melansir dari TribunJakarta.com.
Tak menemukan pelaku diantara kakak kelas korban yang telah dikumpulkan, kepolisian pun menyisir tempat kejadian.
Di sana polisi mendapati ada proyek pembangunan penampuang air, dan langsung mendatangi lokasi proyek tersebut.
Para kuli bangunan pun di cek satu persatu oleh pihak kepolisian dan ternyata ciri-ciri yang disampaikan korban mengenai pelaku tepat pada salah satu kuli bangunan tersebut.
Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.
"Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan," kata Sandy, dikutip dari TribunJakarta.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP. (*)