Nama di Balik Peristiwa - Sosok.ID

Diciduk Polisi Karena Sebar Aliran Sesat, Pria Ini Mengaku Ajarkan 13 Kesesatan yang Diajarkan, Salah Satunya Zakat Rp 5 Ribu Dikali Berat Badan Orang Tersebut!

Senin, 04 November 2019 | 18:03
Grid Networks Diciduk Polisi Karena Sebar Aliran Sesat, Pria Ini Mengaku Ajarkan 13 Kesesatan yang Diajarkan, Salah Satunya Zakat Rp 5 Ribu Dikali Berat Badan Orang Tersebut!
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI

Diciduk Polisi Karena Sebar Aliran Sesat, Pria Ini Mengaku Ajarkan 13 Kesesatan yang Diajarkan, Salah Satunya Zakat Rp 5 Ribu Dikali Berat Badan Orang Tersebut!

Sosok.ID - Sedang heboh di daerah Gowa, Sulawesi mengenai aliran sesat yang ajarkan peraturan unik nan menggelitik.

Aliran tersebut disebarkan oleh Puang La'lang (74) yang menyebut dirinya sebagai pimpinan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.

Karena telah menyebarkan aliran sesat dan meresahkan warga sekitar, akhirnya Puang La'lang digelandang ke kantor polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa mengamankan pria lansia tersebut karena telah menyebarkan aliran sesat.

Baca Juga: Ketahuan Ambil Job Jadi Model di Hari Kerja, Mulan Jameela Lagi-lagi Kena Semprot: Bukannya Belajar Malah Main-main Busana!

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Dilansir dari TribunGowa.com, penangkapan Puang La'lang dibenarkan oleh pihak yang berwajib.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Puang Lalang memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Bahkan pengikutinya diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga tersebut.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019) mengutip dari TribunGowa.com.

Baca Juga: Tak Hanya SAS Inggris, TNI Juga Pernah Habisi Tentara Elite Portugal, Begini Kisahnya

Tak hanya itu saja, masih ada kejanggalan lainnya yang ditemukan dari ajaran aliran sesat tersebut.

Dilansir dari TribunGowa.com, tercatat ada 13kesesatan yang dibuat oleh Puang La'lang di dalam alirannya tersebut.

Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Kasubbag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan kartu surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50ribu.

Polisi menyampaikan, jika Puang La'lang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.

Baca Juga: Hanya Karena Mau Uji Coba Senjata Maut Ini, Dunia Pernah Dibuat Mati Kutu Oleh Indonesia

2. Pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp5ribu. Zakat dihitung berdasarkan berat badan pengikut semua. Kemudian dana tersebut dikelola oleh PL Als Maha Guru

Puang La'lang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut.

Menurut pihak kepolisian, dari identifikasi awal, ada motif upaya mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang La'lang dalam ajaran Ta'jul Khalwatiyah Sykh Yusuf Gowa ini.

4. Adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, Allah Nafsu.

Sebenarnya Aliran tersebut telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sejak 2016.

Baca Juga: Bak Film Rambo, Prajurit Kopassus Ini Nekat Hadapi Puluhan Musuh Hingga Lawan Lari Terbirit-birit

5. Adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah) dan akibatnya melecehkan Al-Quran.

Pernyataan MUI atas aliran Puang La'langtertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

6. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran.

Puang La'lang (74) yang merupakan pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa itu dinyatakan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2019.

7. Mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.

Baca Juga: Telanjang Keliling Kebun Sambil Nungging, Ibu Ini Lakukan Ritual Demi Kembalikan Anaknya yang Diduga Diculik Wewe Gombel

8. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah. Antara lain barang bukti yang disita dari kediaman Puang La'lang, serta barang bukti yang dikumpulkan MUI Kabupaten Gowa.

9. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir.

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Puang La'lang yang terbukti telah menyebarkan aliran sesat di daerah Gowa.

10. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Ogah Urus Bisnis Jajanan Atau Masuk ke Dunia Politik Seperti Gibran, Kaesang Pilih Ikut Tim E-Sport, Alasannya Kocak: Saya Mau Latihan...

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

11. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.

12. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran.

13. Manusia bila sudah tidak ada atau wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.(*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber TribunGowa.com