Baru 3 Bulan Jadi Kepala SMP di Tangerang, Yudiati Dipecat Hanya Melalui Pesan WhatsApp Tanpa Alasan Jelas: Saya Dilarang Oleh Yayasan Untuk Berkoordinasi Dengan Dinas!

Sabtu, 02 November 2019 | 19:40
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA

Baru 3 Bulan Jadi Kepala SMP di Tangerang, Yudiati Dipecat Hanya Melalui Pesan WhatsApp Tanpa Alasan Jelas: Saya Dilarang Oleh Yayasan Untuk Berkoordinasi Dengan Dinas!

Sosok.ID - Yudiati (53), mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang ini tak menyangka pengabdiannya di dunia pendidikan terhenti tanpa alasan yang jelas.

Ia dipecat oleh yayasan saat baru menjabat selama tiga bulan sebagai Kepala Sekolah di sana.

Bahkan, wanita setengah baya tersebut tak mengetahui kejelasan letak kesalahannya hingga ia harus dipecat sebagai seorang abdi pendidikan.

Yang mengherankan, sebelum surat pemecatan diterbitkan, ia diberhentikan tugasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Info Pendidikan Terakhirnya Tak Terdaftar di Forlap Dikti, Inilah Riwayat Studi Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR

Diduga ia pecat karena ikut mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional pendidikan (BOP).

Dilansir dari TribunJakarta.com, Yudiati menceritakan kronologi bagaimana ia bisa diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Sekolah.

Yudiati baru menjabat selama tiga bulan dari Bulan Juli -September 2019, namun saat menjabat sebagai Kepala Sekolah ia tak pernah sekalipun mengetahui aliran penggunaan dana tersebut.

Padahal menurutnya, sebagai seorang Kepala Sekolah ia harusnya mengetahui dan memegang dana BOS dan BOP tersebut.

Namun ia merasa tidak diperbolehkan untuk mengetahui dana pendidikan dari pemerintah untuk sekolahnya tersebut.

Baca Juga: Kisah Spiritual, Anggota Polisi Ini Pernah Bermimpi Jadi Ajudan Presiden Saat Tidur, Tak Disangka Bunga Tidur Itu Terwujud, Adi Vivid: Ternyata Mimpi Itu Jadi Kenyataan

"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," jelas Yudiati, dikutip dari TribunJakarta.com

Kejanggalan itu diakui Yudiati berawal dari ia menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah di awal bulan Septermber 2019 lalu.

Ia menanyakan mengenai laporan dana bantuan pendidikan tersebut karena belum pernah sama sekali melihat alokasi dana tersebut untuk apa saja.

Pixabay

Ilustrasi uang rupiah: BPJS awal bulan mendapat sumbangan 18 juta sebagai gerakan moral seorang dokter.

Namun, saat meminta laporan ternyata permintaan tersebut tidak diindahkan oleh bendahara sekolah saat itu.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini sebagai bendahara sekolah di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," tutur Yudiati. dilansir dari TribunJakarta.com

Akhirnya dengan sedikit ketegasan ia dapat melihat laporan penggunaan dana BOS dan BOP tersebut.

Baca Juga: Pernah 2 Kali Nyaris Dibui Gegara Medsos, Ade Armando Rupanya Bukan Sekedar Jurnalis Kawakan yang Nekat Samakan Gubernur DKI dengan Joker

Namun saat melihat laporan keuangan sekolah tersebut ia melihat ada beberapa yang menjadi catatannya.

Termasuk pengembangan profesi, gaji guru dan sebagainya masuk dalam catatan hal tersebut terdapat1 dalam poin penggunakan untuk keperluan sekolah.

Merasa aneh dengan nominal puluhan juga yang ditulis di laopran tersebut.

"Tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp 10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 34 juta pada Agustus 2019," beber Yudiati, dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Baca Juga: Ogah Besanan Gegara Anak Gadisnya Dibawa Kabur, Keluarga Ini Murka Sampai Usir Paksa dan Bakar Rumah sang Pacar

Hal itu karena di laporan tersebut tertulis persetujuan kepala sekolah, padahal Yudiati tak pernah mengetahui anggaran tersebut sama sekali.

Tak lama kemudian tiba-tiba ketua yayasan mengeluarkan peraturan baru bahwa Kepala Sekolah tak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk BOS dan BOP.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," ujar Yudiati, dilansir dari TribunJakarta.com.

Baca Juga: Sepekan Dikabarkan Tewas, ISIS Telah Miliki Pemimpin Baru, Kemungkinan Gunakan Nama Samaran dan Indikasi Lebih Berbahaya dari Al-Baghdadi

Namun justru dirinya malah mendapat tekanan dari yayasan setelah ia menunjukkan surat yang dibawanya.

"Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya," tutur Yudiati yang dikutip dari TribunJakarta.com.

Pemecatan terhadap Yudiati terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019, namun surat resmi pemecatan baru ia terima pada tanggal 16 Oktober yang tertera tanggal 14 Oktober.

"Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut," ungkap Yudiati, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca Juga: Tinggalkan Profesinya di Singapura Demi Omzet yang Lebih Besar, Pria Ini Malah Jadi Gembong Narkoba Bantu Bisnis sang Ayah

Hingga hari ini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Tangeran.

Dirinya meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang didapatinya karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP.

"Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini," ujarnya dilansir Sosok.ID dari TribunJakarta.com.(*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber TribunJakarta.com