Sosok.ID - Lukman Kurniawan (18) pria pengangguran asal Trenggalek, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia kedapatan melakukan aksi peperasan pada gasdis dibawah umum hingga alami trauma.
Perempuan yang masih duduk di bangku SMA tersebut menjadi korban silat lidah dari Lukman.
Awalnya, Lukman hanya berpura-puran sebagai seorang pria ganteng untuk menggaet banyak wanita.
Baca Juga: Kaget Saat Hadapi Anaknya Berubah Bentuk, Seorang Wanita Lakukan Hal ini Pada Pengasuh Anaknya
Termasuk salah satunya gadis SMA yang telah masuk dalam perangkapnya tersebut.
Dengan rayuan maut yang telah ia pelajari untuk menaklukan para gadis.
Saat mulai dekat bahkan akrab dengan gadis incarannya tersebut, Lukman akan langusng berkata bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatrul alias dukun.
Ia menakut-nakuti akan membuat sakit Bunga bila tidak mengirim foto dan video syur.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian, Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, pada Rabu (30/10/19).
"(Saya cuma) ingin pulsa," kata Lukman, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, di Mapolres Trenggalek, Rabu (30/10/2019), dikutip dari TribunJatim.com.
Lukman mengenal gadis SMA tersebut belum lama dan baru berjalan beberapa bulan sejak Agustus 2019 lal.
Menurut keterangan polisi, Gadis di bawah umur itu adalah teman Facebook pacar Lukman.
Mereka tidak pernah bertemu langsung.
Lukman mengetahui si gadis lewat akun Facebook di daftar pertemanan , mantan pacarnya.
Bahkan nomor WhatsApp gadis tersebut ia juga dapatkan dari ponsel sang mantan kekasih.
Lukman mulai bergerak untuk melancarkan aksinya pada gadis di bawah umur tersebut melalui jejaring sosial pesan singkat.
Mengaku dengan nama Bagas, tersangka bahkan sampai mengganti foto profil sosial dengan foto yang terlihat tampan.
Bujuk rayu serta ancaman yang dilakukan Lukman pada siswa SMA tersebut hingga mengaku sebagai dukun memebuat gadis tersebut terlihat.
Karena dibujuk rayu dan diselimuti rasa takut, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman. Isinya gambar dan adegan syur.
Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga. dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa. Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.
"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman, dikutip dari TribunJatim.com.
Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000. Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya. Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut. Kepada media, ditunjukan juga gambar tanggapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (*)