Bantu Janda Bobol Tabungan Ratusan Miliar Demi Manjain Pacar Sampai Bikin Kompol Copot Jabatan, 3 Pimpinan KCP Jadi Tersangka

Senin, 28 Oktober 2019 | 15:00
Dokumentasi SIWALIMANEWS.COM via Tribunnews dan KOMPAS/Rahmat Rahman Patty

Bantu Janda Bobol Tabungan Ratusan Miliar Demi Manjain Pacar Sampai Sukses Bikin Kompol Copot Jabatan, 3 Pimpinan KCP Jadi Tersangka

Sosok.ID - Masih ingat dengan kasus pembobolan tabungan nasabah hingga ratusan miliar Rupiah yang dilakukan seorang janda berinisial FY?

Kasus pembobolan tabungan nasabah hingga ratusan miliar yang dilakukan janda FY ini rupanya menemui titik baru.

Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan, tiga pimpinan KCP yang terbukti membantu janda FY membobol tabungan nasabah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, melansir Kontan dan Tribun Timur, beberapa waktu yang lalu publik sempat dikejutkan dengan pemberitaan soal pembobolan tabungan nasabah.

Baca Juga: Dituduh Curi Cincin Tapi Tak Ada Bukti, Gadis di NTT Ini Disetrum Hingga Lemas dan Dipukuli Paksa Sampai Jadi Tontonan Warga

Tak tanggung-tanggung, pembobolan tabungan nasabah yang terjadi hingga bernilai ratusan miliar Rupiah.

Nasabah yang menjadi korban pembobolan tabungan ini adalah para nasabah priorotas BNI.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, pelaku pembobolan tabungan adalah seorang pejabat bank BUMN yang aman dipercaya oleh para nasabah.

Pejabat bank BUMN ini adalah seorang janda sosialita bernama Faradiba Yusuf atau FY.

Baca Juga: Cuma Lulusan SMA, Pria Asal Sleman Berhasil Bobol Perusahaan AS Hingga Raup Rp 31 M dengan Modus yang Sulit Dipecahkan Polisi Luar Negeri!

Memanfaatkan jabatannya di bank BUMN sebagai pejabat yang dipercaya para nasabahnya, FY berhasil membobol tabungan nasabah hingga Rp 124 miliar.

Uang hasil menggasak tabungan nasabah ini diduga digunakan FY untuk memanjakan sang pacar dan gaya hidupnya yang mewah.

Bahkan gaya hidup mewah sang pejabat bank BUMN tersebut sampai dicurigai oleh warga di sekitar rumahnya.

Mengutip Tribun Timur, kekayaan Faradiba Yusuf melonjak tajam setelah diangkat menjadi Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon.

Baca Juga: Dian Sastro Unggah Foto Dengan Sang Kakek, Ternyata Cucu Dari Tokoh Kunci Kongres Sumpah Pemuda, Siapah Dia?

Kekayaan janda anak satu ini pun melonjak tajam seperti keajaiban dalam semalam.

Jumlah kekayaannya dalam bentuk properti dan bisnis berjalan pun terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Tak hanya gaya hidupnya yang mewah, FY juga dikabarkan kerap memanjakan sang kekasih dengan kekayaannya.

Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ambon, Faradiba Yusuf alias FY, kini menjadi orang yang paling dicari nasabah BNI.

Baca Juga: Dikira Sedang Tidur Dengan Memeluk Boneka, Sepulang Dari Membeli Obat Untuk Sang Istri, Seorang Suami Syok Mendapati Barang Asing Menancap di Perut Pasangannya

Setelah dia dilaporkan pihak KCU BNI Ambon, Maluku karena membobol uang nasabah senilai Rp 124 miliar, kini dia wanita modis ini dikejar polisi.

Melansir Tribun Timur, kasus pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah melibatkan Faradiba Yusuf pun akhirnya memakan korban dari pihak polisi.

Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mencopot Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto dari jabatannya.

Pencopotan Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto diduga terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah di bank milik pemerintah tersebut.

Baca Juga: Baru Sehari Tunangan dengan Citra Kirana, Rezky Aditya Ngaku Takut Gegara Trauma Cintanya Pernah Gagal: Makanya Gue Nggak Ngomong

Pencopotan terhadap Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto karena yang bersangkutan dinilai menyalahi prosedur.

Pencopotan Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto ini berlangsung pada Jumat (18/10/2019).

Setelah dicopot, Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto kini non job dan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.

Selain Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto, informasi yang dihimpun, lima anak buahnya di Subdit 1 Ditreskrimum juga ikut dicopot.

Baca Juga: Bukan Teroris Kacangan, Nyatanya Osama bin Laden Ialah Orang Penting di Arab Saudi, Segini Harta Kekayaannya

Kelima anak buah Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto itu, satu di antaranya yakni Kompol GS.

Kelima anggota Ditreskrimum itu kini dimutasi ke Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku juga untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tak hanya memakan korban dari pihak kepolisian, kasus pembobolan yang dilakukan FY ini juga rupanya menyeret 3 pimpinan KCP Bank BNI Ambon.

Melansir Kompas.com, Senin (28/10/2019) ketiga pimpinan KCP BNI cabang Ambon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku.

Baca Juga: Sering Terlibat Asmara Settingan dengan Artis Pendatang Baru, Andika Mahesa Ngeluh Kesulitan Temukan Jodoh Gegara Dicap Playboy

Ketiga pimpinan KCP tersebut adalah pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.

Penetapan ketiga pimpinan KCP BNI cabang Ambon ini dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Diretkrimsus Polda Maluku.

“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com pada Minggu (27/10/2019).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membantu janda FY dalam aksi penggelapan dana tabungan nasabah.

Baca Juga: Dapat Kabar Putri Amelia Tersandung Masalah Prostitusi, Ibunda Nangis Tak Karuan

"Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” lanjut Kombes Muhamad Roem Ohoirat.

Tak tanggung-tanggung, ketiga pimpinan KCP BNI cabang Ambon ini membantu FY menggelapkan dana hingga Rp 58,9 miliar.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.

Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Pria Hidung Belang Penyewa Jasa Putri Amelia

“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kombes Muhamad Roem Ohoirat seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar inveastigasi internal di bank tersebut.

Dati hasil investigasi internal ditemukan adanya transaksi dan investasi yang tak wajar.

Usut punya usut, investasi dan traksaksi tak wajar ini yang dilakukan oleh FY hingga merugikan bank capai 58,9 miliar.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Viral Aksi Seorang Wanita Ngamuk Bertelanjang di Tengah Jalan Ramai Kendaraan, Teriak-teriak Sambil Umpat Supir Taksi

Hasilnya polisi kemudian menangkap FY dan SP di salah satu vila di perumahan Citraland di kawasan Lateri, Ambon.

Saat penangkapan itu, kedua tersangka sedang bersama seorang pria berinisial DN. Polisi ikut memeriksa DN dalam kasus itu namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Dalam kasus itu juga polisi menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp 1,5 miliar, puluhan dokumen dan tiga mobil milik FY.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribun Timur, Kontan

Baca Lainnya