Sosok.ID - AN (20), siswa Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi diamankan polisi.
Lantaran ia telah menipu seorang pemuda lewat jejaring sosial hingga capai Rp 141 juta.
Pria berinisial JY mengaku tertipu oleh pemilik akun Facebook bernama Keyla Hanna Idhar.
Ternyata akun Facebook tersebut dikelola oleh seorang siswa SMA berinisial AN hingga dapat menipu korban sejulah ratusan juta.
Dilansir dari TribunMerangin.com, aksi penipuan tersebut sudah terjadi sejak Bulan September 2018 lalu.
Awalnya korban berteman dengan akun Facebook dengan nama Keyla Hanna Idhar.
Melihat foto-foto dari akun Facebook yang mengaku wanita tersebut, JY tertarik hingga nekat mengajak berkenalan.
Akhirnya perkenalan tersebut terjalin lewat dunia maya, dan lambat laun komunikasi yang terjalin itu menjadi intensif.
Dari jejaring sosial Facebook hingga beralih untuk bertukar nomor telepon.
Korban JY pun tak menyangka ia jatuh cinta dengan wanita dalam foto profil yang bernama Keyla Hanna Idhar tersebut.
Namun ia tak menyangka siapa dibalik akun media sosial yang mengaku sebagai perempuan tersebut.
Hubungan mereka pun berlanjut semakin intens hingga membuat JY terbuai asmara dan dibutakan oleh kisah cinta tersebut.
Walau intens melalui telepon, karena sudah dibutakan oleh cinta, korban JY tak sadar ternyata orang dibalik nama Keyla tersebut adalah seorang lelaki yang masih SMA.
Mengetahui korban JY telah sangat jatuh hati kepada foto wanita yang dipajang di akun Facebook Keyla Hanna Idhar, AN berpikir ada kesempatan untuk menipu.
Bermodal kebucinan si pria berinisial JY tersebut, awalnya AN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk membayar kuliah.
Terbutakan oleh cinta, JY pun langsung mengiyakan permintaan AN dengan mengirimkan uang tersebut kepada AN.
Lambat laun, AN semakin hari semakin berani untuk menggerogoti pemuda tersebut.
Dari alasan untuk keperluan pribadi hingga beralasan untuk berobat karena sedang sakit.
Sudah terlanjur cinta membuat JY tak pernah menolak permintaan dari 'kekasih bayangannya' tersbut.
Aksi AN yang menyamar menjadi seorang perempuan di jejaring Facebook tersebut lambat laun terungkap.
Hal itu terungkap lantaran AN yang menggunakan akun Facebook bernama Keyla Hanna Idhar tersebut tiba-tiba menghilang dan tak bisa dihubungi.
Tahu bahwa dirinya tertipu, JY mulai mencari sosok dibalik akun Keyla Hanna Idhar tesebut melalui jejaring yang mempertemukan mereka pertama kali.
Setelah yakin, akhirnya JY melaporkan siswa SMA yang telah menipunya itu ke kantor polisi setempat.
Tak butuh waktu lama AN pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolres Merangin Jambi pada Jumat (18/10/19).
Dilkutip dari TribunMerangin.com, Ia mengakui menguasai berbagai aplikasi hingga membuat JY selama satu tahun tak merasa curiga.
Demi penyamaran yang sempurna, ia bahkan menggunakan aplikasi yang dapat merubah suara cowok menjadi suara mirip cewek.
“Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya,” ungkap AN, dikutip dari TribunMerangin.com.
Uang yang didapatkan oleh AN dari 'pacar virtual'nya itu digunakan AN untuk keperluan sehari-hari.
AN tinggal bersama sang nenek yang sudah tua dan tak pernah merasakan terangnya lampu saat berada di rumah pada malam hari.
Ia juga mengaku rumah sang nenek tidak memiliki listrik hingga uang hasil dari menipu digunakan untuk pasang listrik di rumah.
Tak sampai disitu, ia juga gunakan uang tersebut untuk bayar sekolah dan membeli sepeda motor.
“Saya selama ini tinggal di rumah nenek, Ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu kemana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” ujarnya, dikutip dariTribunMerangin.com.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfrmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.
“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN),” ujar Kasat, dikutip dariTribunMerangin.com.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan seperti slip setoran, sepeda motor, dan juga HP tersangka.
Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara. (*)