Rp 31 Juta Raib, Tante Tiara Malah Memohon Hingga Bersujud ke Polisi untuk Bebaskan Perampok yang Gasak Uangnya

Minggu, 20 Oktober 2019 | 13:17
TRIBUNMADURA/IST

Tante Tiara korban perampokan bersujud ke Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban

Sosok.id - Bukannya minta polisi untuk memberi hukuman yang layak bagi perampok yang telah merampas uangnya, Tante Tiara malah memohon agar pelaku dibebaskan.

Tiananto (24) atau yang dikenal sebagai Tante Tiara bahkan sampai bersujud ke polisi agar memneuhi permintaannya itu.

Warga Dusun Margomulyo, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur itu kehilangan Rp 31 juta pada 1 Oktober 2019 lalu.

Uang pemilik salon itu raib di tangan enam orang perampok.

Dilansir dari Tribun Madura, empat orang di antaranya telah ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Baca Juga: Kalah Jumlah Bila Berduel, Sopir Truk Akhirnya Tabrak 5 Perampok Dengan Kendaraannya, Polisi Apresiasi Keberaniannya

Johan Andri (26), Edi Raharjo (27), Ridi (35), dan Izroil Nurrohman (29) warga Kecamatan Gucialit, Lumajang diamankan pada Kamis (17/10/2019).

Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Kronologi

Peristiwa perampokan bermula ketika Tante Tiara sedang berada di rumahnya.

Kemudian terdengar suara dari pelaku yang mengetuk pintu rumahnya dan memanggil, "Te, tante".

Baca Juga: Layaknya Sahabat Karib, Polisi Tuliskan Pesan Ingin Bertemu dengan Pelaku Perampokan di Kaca Mobil Tersangka, Pesannya Menyentuh Hati!

Tante Tiara lalu membukakan pintu dan empat pelaku langsung masuk dan mengancamnya dengan pisau dan dua orang berjaga di luar.

Tangan Tante Tiara juga diikat oleh pelaku yang semuanya mengenakan sarung untuk menutup muka layaknya ninja.

Setidaknya sejumlah Rp 31 juta yang disimpan Tante Tiara berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Tim Cobra Polres Lumajang bersama Polsek Gucialit yang mengetahui peristiwa itu lalu segera memburu pelaku.

Hingga akhirnya empat pelaku berhasil diamankan dan dua masih buron.

Baca Juga: Usai Merampok, Penjahat Ini Berikan Pilihan Pada Korbannya, Diperkosa Atau Inses Dengan Putranya

Instagram @Polreslumajang
Instagram @Polreslumajang

Tante Tiara memeluk pelaku perampokan dan minta mereka tak dihukum di depan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban

Bersujud

Ternyata, keempat orang yang berhasil ditangkap aadalah karyawan Tante Tiara sendiri.

Mereka melakukan aksi perampokan setelah mengetahui unggahan di Facebook korban bahwa ia baru saja mendapat rejeki nomplok.

“Diketahui keenam tersangka adalah karyawannya sendiri.

Mereka melancarkan aksinya setelah mengetahui melalui Facebook korban bahwa korban baru saja mendapat uang dalam jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga: Mengerikan, Seorang Pengantar Paket Barang Merampok dan Menyerang 3, Salah Satunya Hingga Pingsan

Atas dasar informasi tersebut para tersangka melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, seperti dikutip dari Tribun Madura pada Sabtu (19/10/2019).

Namun, saat dipertemukan dengan para tersangka, Tante Tiara malah memberikan raksi yang tak terduga.

Bukannya marah-marah dan dendam pada para pelaku, ia malah memohon pada polisi untuk membebaskan mereka.

"Korban malah meminta supaya pelaku tidak dihukum alias bebas.

Alasannya, mereka adalah karyawan Tante Tiara dan selama ini baik kepada dirinya," tutur Arsal.

Baca Juga: Perampok Toko Emas di Magetan Bawa Samurai dan Bom Rakitan, Ternyata Pernah Tusuk Mantan Bupati Madiun Pakai Obeng

Bahkan, Tante Tiara sampai bersujud di hadapan polisi demi membebaskan karyawannya dari jeratan hukum.

“Jangan dihukum, Pak. Saya sudah merelakan uang tersebut.

Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri,” ujar Tante Tiara sambil bersujud ke kaki kapolres seperti dituturkan Arsal.

Tante Tiara juga tak kuasa menahan kesedihannya dan memeluk para pelaku seakan tak relah jika mereka dihukum.

Walaupun sudah memohon hingga demikian, pihak polisi tetap akan memproses pelaku.

Baca Juga: Barang Kenangan Mendiang Suami Dirampok, Nenek Berusia 93 Tahun Meninggal Dunia Akibat Sindrom Patah Hati,

Arsal mengaku baru kali ini ia menangani kasus di mana korban yang dirugikan tak mau pelaku dihukum.

Sementara uang hasil curian itu sudah dibagi-bagi pada para pelaku.

Ada yang mendapat bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 1 juta.

Uang tersebut, oleh pelaku digunakan untuk membeli dua sepeda motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Instagram, Warta Kota, Tribun Madura

Baca Lainnya