Tak Kelihatan Selama 2 Minggu, Seorang Debt Collector Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Tebing, Kondisi Jasadnya Mengenaskan

Kamis, 17 Oktober 2019 | 06:45
BBC via Kompas.com

Ilustrasi jenazah

Sosok.id - Penemuan jasad yang terpisah antara badan dan kepalanya di tepi tebing menggegerkan warga.

Diketahui, jasad yang telah membusuk itu merupakan raga dari seorang debt collector bernama Jenal Omposunggu (42).

Korban merupakan warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja.

Ia menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah.

Jasad korban yang kepalanya terpisah ini, ditemukan di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Mengenaskan, Balita Ini Tidur dengan Mayat Orangtuanya Selama 9 Hari Tanpa Ada yang Menyadari

Mayat dengan kepala terpisah ini ditemukan pada Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB, di tepi tebing, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (6/10/2019).

Saat itu Polres Cianjur belum mengetahui identitasnya.

Hingga pada Jumat (4/10/2019) Polres Cianjur berhasil mengungkapkan identitas korban yang bernama Jenal.

Jenal merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36).

Togu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.

Baca Juga: Bongkar Makam Nenek 84 Tahun dan Nekat Perkosa Mayatnya Bergantian, Dua Remaja Ini Diciduk Polisi

Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.

Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.

Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.

"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu.

Baca Juga: Kesaksian Personel KKO AL Pengangkat Jenazah Korban G30S/PKI di Lubang Buaya, Bau Busuk Mayat Sampai Buat Tak Bisa Makan 2 Hari

Menurutnya, Jenal tak suka berbuat macam-macam.

Korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.

"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Seorang debt collector ditemukan tewas dimutilasi, yang diketahui debt collector dimutilasi saat menagih utang.

Kronologi Penemuan Mayat Debt Collector

Penemuan ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas.

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Tua Ini Mencoba Perkosa Mayat Wanita Muda yang Baru Saja Ia Bunuh

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (13/10/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampung Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang, Jumat (4/10/2019) di Cianjur.

Kondisi jasad Jenal telah membusuk, hampir menjadi kerangka.

Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.

Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.

Baca Juga: Melihat Seorang Ibu Berjalan Sambil Menggendong Bayi, Setelah Didekati Polisi Ternyata Anaknya Sudah Jadi Mayat

Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.

"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.

"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.

Korban memakai celana levis warna abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.

Baca Juga: Berdarah Dingin, Kasus Mayat Dalam Karung di Blora, Para Pelaku Makan Nasi Bungkus di Samping Jenazah Usai Bunuh Korban

Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.

Hingga pada Minggu (13/10/2019) Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Baca Juga: Melihat Seorang Ibu Berjalan Sambil Menggendong Bayi, Setelah Didekati Polisi Ternyata Anaknya Sudah Jadi Mayat

Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.

Baca Juga: Kisah Para Mayat-mayat Tidur di Gunung Everest

"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.

Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP:

'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Debt Collector Dibunuh, Lalu Dimutilasi saat Menagih Hutang, Jasadnya Dibuang di Tebing

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Surya Malang