Sosok.ID - Marince Ndun (48), seorang ibu rumah tangga di Dusun Faisue, Desa Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao meregang nyawa di tangan tiga pelaku.
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggunakan senjata api itu dan menangkap ketiga pelaku tersebut.
Kepolisian amankan ketiga pelaku, yakni Efrain Lau alias Efa (55), Belandina Henukh alias Dina (53) dan Marten Luter Adu alias Luther (55).
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, mengatakan, motif pembunuhan itu karena adanya cinta segitiga antara para pelaku dan korban.
Pelaku Marten Luter Adu kata Bambang, adalah suami sah dari korban Marince Ndun.
Namun keduanya saat ini pisah ranjang. Marten selama ini, secara diam-diam berhubungan gelap dengan pelaku Belandina Henukh, yang merupakan mantan pacar Marten.
"Motifnya pembunuhan ini, karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban,"ungkap Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Kedua pelaku lanjut Bambang, kemudian menyewa Efrain Lau, untuk membunuh korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.
Aksi pembunuhan itu, akhirnya berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian,"kata Bambang.
Efrain dan Dina, kata Bambang, ditangkap pada 2 Oktober 2019. Sedangkan Luther ditangkap ada 5 Oktober 2019.
"Saat ini mereka sudah diamankan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Rote Ndao," ujarnya.
Kronologi
Kejadian itu kata Bambang, bermula sekitar bulan Maret 2019 lalu bertempat di rumah milik seorang warga bernama Sara Adu.
Pelaku Luther berbicara kepada pelaku Dina, bahwa dirinya ingin membeli mobil. Namun, Dina menjawab bahwa, bisa membeli mobil, asalkan Luther segera mengurus penceraiannya dengan Marince.
"Kemudian Luther mengatakan, dirinya tidak punya alasan untuk menceraikan Marince. Sehingga Luther pun mengusulkan untuk mencari orang untuk membunuh Marince,"ujar Bambang.
Keduanya pun sepakat menyiapkan uang Rp 20 juta untuk orang yang bersedia membunuh Marince.
Selanjutnya sekitar akhir bulan Mei 2019, pelaku Efrain bersama seorang warga lainnya datang ke rumah pelaku Dina untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta.
Dina lalu memberikan pinjaman itu, kemudian pada awal Bulan Juni 2019 pelaku Efrain kembali mendatangi rumah Dina.
Saat itu, Dina meminta Efrain untuk membunuh Marince Saat menawarkan untuk membunuh Marince, lanjut Bambang, Efrain sempat meminta bayaran Rp 25 juta.
Namun, Dina meminta agar bisa dikurangi, sehingga Efrain pun meminta tarif Rp 20 juta.
"Saat diminta Rp 20 juta, Dina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan pada 20 Agustus 2019,"kata Bambang.
Setelah mengeksekusi Marince, pelaku Efrain langsung menelepon dan memberitahukan kepada Luther.
Sebelumnya diberitakan, Marince Ndun (48), seorang ibu rumah tangga di Dusun Faisue, Desa Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas ditembak orang tak dikenal, Selasa (20/8/2019).
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, Marince tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan.
"Peristiwa itu terjadi tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita di kediaman korban," ungkap Anam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2019).
Kasus itu bermula ketika tetangga korban, Antonia Balla (33), mendengar bunyi ledakan dari rumah korban, disusul suara teriakan.
Antonia kemudian membangunkan suaminya untuk mengecek ke rumah korban.
Tak berselang lama, seorang cucu korban yang berusia empat tahun mendatangi rumah Antonia dan mengatakan bahwa neneknya telah meninggal.
Bersama tetangga, Antonia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Diduga korban ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api rakitan (senapan tumbuk)," ungkap Anam.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kue di SD Oebela, menderita luka terbuka pada punggung.
"Sampai saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujarnya. ( Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Kasus Suami Berkomplot dengan Selingkuhan untuk Bunuh Istri di Rote Ndao"