4 Tahun Halimah Pertahankan Rumah Tangga, Bambang Trihatmodjo Justru Pilih Gelontorkan Uang Damai Rp 15 M Demi Nikahi Mayangsari

Rabu, 09 Oktober 2019 | 07:10
instagram.com/mayangsaritrihatmodjo, instagram.comrobbyray_yohannesbridal

4 Tahun Halimah Pertahankan Rumah Tangga, Bambang Trihatmodjo Justru Pilih Gelontorkan Uang Damai Rp 15 M Demi Nikahi Mayangsari

Sosok.ID - Kisah asmara antara Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah memang selalu menjadi sorotan publik.

Kendati telah lama berlalu, kisah asmara Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah selalu menarik untuk dibahas kembali.

Bagaimana tidak, kisah asmara antaraMayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah sempat diwarnai dengan intrik dan drama di sana-sini.

Baca Juga: Betah Menjanda Pasca 5 Tahun Cerai, Ayu Ting Ting Disebut Roy Kiyoshi Bakal Dipepet Duda Tajir, Jadi Orang Ketiga?

Pasalnya, meski kini Bambang Trihatmodjo sudah bercerai dari Halimah dan menikahi Mayangsari, tetapi perjuangan sang mantan istri masih dikenang.

Hal ini lantaran Halimah disebut pernah mengajak damai namun ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga: Ramai Dihujat Publik Gegara Pamer Goyang Nungging di Atas Panggung, Inul Daratista: Sesuai Minta yang Mbayar Bukan Karepmu!

Seperti yang diwartakan Sajiansedap, Halimah disebut pernah meminta Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.

Bahkan, upaya damai juga pernah dilakukan lewat kakak dari Bambang, namun tetap tidak berhasil.

Proses perceraian antara Halimah dan Bambang Trihatmodjo pun terbilang dramatis.

Baca Juga: Sindir Mantan Suami Tak Akan Mampu Nafkahi Anaknya Rp 10 Juta/Bulan, Nikita Mirzani: Dipo Tidak Akan Sanggup Membayar!

Pasalnya, keduanya hingga memerlukan waktu empat tahun untuk bercerai dan menikahi Mayangsari secara resmi.

Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait prmohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.

Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

Baca Juga: Menantunya Kabur Saat Pesta Pernikahan, Keluarga Miskin Ini Harus Tanggung Biaya Resepsi Sebesar Rp 1,6 Miliar

Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)

Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai pada tahun 2010.

Baca Juga: Cita Citata Dimaki-maki Hingga Ngambek Ogah Manggung di Acara Pekan Budaya Nasional, Masa Nggak Bisa Begitu Doang! Gila! Berikut Video Lengkapnya!

Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.

Ajakan damai Halimah bahkan ditolak mentah-mentah oleh Bambang Trihatmodjo.

"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.

Baca Juga: Sudah Berumur 73 Tahun dan Jadi Kakek 2 Cucu, Ahmad Albar Masih Pengin Nambah Momongan Lagi

Melansir dari laman Nova.grid.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Bersimpuh dan Menangis di Depan Jasad Soeharto, Mayangsari Malah Diusir Keluarga Cendana

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mati-matian Ogah Komentar Soal Gosip Ayah Biologis Anaknya, Mayangsari Nyatanya Pernah Ngaku Hamil ke Adi Firansyah

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Diketahui pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.

Kasus perceraian ini tentu saja menyeret nama Mayangsari yang dianggap sebagai pihak ketiga alias pelakor.

Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.

Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi Mayangsari.

(Novita Desy Prasetyowati/Grid.ID)

Artikel ini sudah pernah tayang di Grid.ID dengan judul: Tolak Mentah-mentah Ajakan Damai dari Halimah, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Agar Bisa Cerai dan Nikahi Mayangsari

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Grid.ID