Kena Tuntut Ganti Rugi Rp 10 M Padahal Belum Seminggu Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Disebut Ogah Bayar Tuntutan

Minggu, 06 Oktober 2019 | 16:40
Tribunnews/Jeprima

Kena Tuntut Rp 10 M Padahal Belum Seminggu Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Disebut Ogah Bayar Tuntutan

Sosok.ID - Tepat pada Senin (1/10/2019) kemarin, Mulan Jameela akhirnya resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Mulan Jameela mewakili fraksi Partai Gerindra berhasil lolos melenggang ke Senayan usai mengalahkan dua pesaing lainnya dari partai yang sama.

Kini resmi menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji dengan jumlah nominal yang cukup fantastis.

Baca Juga: Istri Siri Anggota TNI Kodim Ditemukan Tewas Membusuk dengan Kondisi Hamil Tua di Dalam Karung, Suami Dicari Polisi

Tak main-main, kisaran besarnya gaji yang bakal diterima Mulan Jameela setiap bulannya bisa capai Rp 60 juta loh.

Melansir Kompas.com, besarnya nominal gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI adalah sebesar Rp 66.141.813.

Bukan jumlah main-main, total jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Pernah Skandal Main Serong dengan Seorang Komandan, Begini Kabar Terbaru Arzeti Bilbina yang Tak Terekspos

Sebenarnya, bila mengacu pada Surat Menteri Keuangan, besarnya gaji pokok para anggota DPR RI tidak seheboh yang diberitakan media.

Aslinya, para anggota DPR termasuk Mulan Jameela hanya memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.2 juta.

Gaji pokoknya ini nantinya akan ditambahn tunjangan jabatan, komunikasi intesif dan lain-lain hingga mencapai kisaran Rp 66 juta.

Baca Juga: Usia Nyaris Injak Kepala 4 Tak Kunjung Nikah, Robby Purba Blak-blakkan Ngaku Bakal Pilih Ayu Ting Ting Jadi Istri

Belum lagi ditambah dengan fasilitas mewah tambahan lainnya seperti rumah jabatan yang biaya perawatannya ditanggung negara.

Kendati demikian, belum sempat mencicipi indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela harus menghadapi fakta pahit.

Bukan apa-apa, baru seminggu resmi jadi anggota DPR RI, Mulan Jameela justri dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 10 milyar kepada pesaingnya.

Baca Juga: Mati-matian Ogah Komentar Soal Gosip Ayah Biologis Anaknya, Mayangsari Nyatanya Pernah Ngaku Hamil ke Adi Firansyah

Dilansir Sosok.ID dari Wartakotalive, Mulan Jameela baru saja dituntut bayar ganti rugi oleh Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Sigit Ibnugroho Sarasprono adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Mulan Jameela Sah Jadi Anggota DPR, Info Pendidikan Terakhirnya Jadi Buruan, Tak Terdaftar di Forlap Dikti?

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Apesnya, Mulan Jameela termasuk ke dalam daftar 9 caleg yang digugat oleh Sigit ke pengadilan tinggi negara.

Baca Juga: Pernah Ngaku Tak Niat Nikahi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Luluh Gegara Suami Ngemis Cintanya Sampai Nangis!

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Kendati gugatan telah diajukan, sidang gugatan ini rupanya harus ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.

Penundaan sidang terjadi lantaran para tergugat menyatakan diri absen dan menolak hadir dalam sidang.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Bersimpuh dan Menangis di Depan Jasad Soeharto, Mayangsari Malah Diusir Keluarga Cendana

Salah satunya adalah Mulan Jameela.

Hakim ketua , Joni bahkan menyebut bahwa Mulan Jameela disebut-sebut menolak menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

Sehingga bisa dibilang, Mulan Jameela menolak untuk mengakui atau bahkan membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan ini.

Baca Juga: Ogah Penampilannya Terus Disamakan dengan Ayu Ting Ting, Nagita Slavina Protes: Aku Nggak Punya Baju Begitu!

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Disumpah Jadi Anggota DPR Bergaji 1 Mobil Baru, Mulan Jameela Malah Pamer Dapat Pin Emas 24 Karat Rp 9,1 Juta!

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Hingga akhirnya, atas kegagalannya melenggang ke Senayan, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada para tergugat.

Baca Juga: Suami Diisukan Bangkrut, Mulan Jameela Malah Hadiri Pelantikan Anggota DPR dalam Baju Mewah Rancangan Desainer Ternama

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya