Kendarai Mobil Baru Seharga Lebih Dari Rp 1 Miliar, Dedi Corbuzier Serasa Pejabat Negara, Tak Perlu Ikuti Peraturan Plat Mobil Ganjil Genap

Minggu, 29 September 2019 | 11:00
Instagram @mastercorbuzier

Kendarai Mobil Baru Seharga Lebih Dari Rp 1 Miliar, Dedi Corbuzier Serasa Pejabat Negara, Tak Perlu Ikuti Peraturan Plat Mobil Ganjil Genap

Sosok.ID - Presenter kawakan, Deddy Corbuzier, kini resmi menjadi salah satu pemilik Tesla Model 3 di Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari unggahan foto di laman Instagram milik Deddy Corbuzier pada (27/9/19) lalu.

Terlihat pria yang pernah menjadi Mentalis tersebut melakukan swafoto bersama Tesla Model 3 yang kini menjadi salah satu koleksi dari deretan mobil pribadinya.

Bahkan ia sedikit menuliskan cerita dibalik unggahan mobil barunya tersebut.

Baca Juga: Tiba-tiba Punya 3 Motor Baru Seharga Rp 100 Jutaan, Remaja Berusia 17 Tahun di Lombok Tengah Dibekuk Polisi Saat Makan Bakso

"The FIRST #teslamodel3 midnight silver in Indonesia Finally Arrived!! Rasanya kaya nyetir SMARTPHONE...Also.. The first Car yg ga kena Ganjil Genap.. A.. Ha... Ha....Damn love it.." Tulisnya.

Mobil Tesla Model 3 milik Deddy adalah mobil Tesla berjenis Midnight Silver mobil listrik pabrikan dari negara Paman Sam.

Deddy juga menambahkan bahwa mobil yang baru saja ia beli tersebut adalah mobil tesla berjenis Midnight Silver pertama di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, harga mobil tersebut sangat fantastis.

Baca Juga: Miliki 4 Istri Dan 2 Anak, Pria di Indramayu Ini Mengaku LGBT Serta Sering Foya-Foya, Meninggal di Tangan 5 Pembunuh Bayaran yang Disewa Ibu Kandungnya

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim saat siaran resmi Minggu (1/9/19) harga mobil baru Deddy tersebut diatas Rp 1 miliar.

(paultan.org)

Tesla Model 3 kemungkinan besar tak akan dilengkapi dengan instrumen cluster.

"Sangat bervariatif, yang jelas harganya di atas Rp 1 miliar dan Model 3 ini merupakan mobil listrik termurah Tesla," ucap Rudy, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Tesla merupakan pionir mobil listrik yang lahir di Amerika Serikat.

Produk ini pertama kali diperkenalkan di Tanah Air melalui akses importir umum (IU), yakni Prestige Motorcar pada Agustus 2019.

Peluncuran Model 3 oleh Prestige pun menambah model Tesla yang telah dipasarkan sebelumnya, yakni Model S dan X.

Baca Juga: Tak Kuat Dicemooh Gegara Anaknya Ngaku Ditiduri Atta Halilintar, Ibunda Bebby Fey Pingsan Sampai Dilarikan ke RS

Secara spesifikasi, Tesla Model 3 datang dengan tiga

Model 3 varian Standard Range Plus, berpenggerak roda belakang dengan akselerasi 0-100 km per jam dalam 5,3 detik dan kecepatan maksimum 225 km per jam.

Long Range penggerak semua roda dengan akselerasi 0-100 km per jam dalam 4,4 detik, kecepatan maksimum 233 km per jam.

Terakhir varian Performance dengan penggerak semua roda yang mampu berakselerasi 0-100 km per jam dalam 3,2 detik dengan kecepatan maksimum 261 km per jam.

Baca Juga: 12 Tahun Berlalu, Begini Nasib Miris Keluarga Adi Firansyah, Pria yang Dulu Digosipkan Sebagai Ayah Biologis Anak Mayangsari

Jarak tempuh masing-masing varian juga berbeda.

Standard Range Plus mampu mencapai jarak tempuh hingga 386 km, Long Range dan Performance hingga 499 km dalam satu kali pengisian daya.

Seperti diketahui, mobil listrik memang sudah ditetapkan menjadi salah satu jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap lantaran dianggap tak berkonstribusi terhadap gas buang.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, mengatakan selain mobil listrik, pembebasan ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu, dilansir dari Kompas.com.

Ada 12 jenis kendaraan yang terbebas dari peraturan ganjil genap yang diterapkan di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Ngaku Pernah 6 Kali Diperkosa Genderuwo, Bebby Fey Mual Pengin Muntah, Ki Alam Sebut Sosoknya Tengah Hadir

Daftar 12 jenis kendaraan tersebuat antara lain:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

Baca Juga: Anak Jadi Korban Kekejian Keluarga Inses di Sukabumi, Ibu Kandung Bocah Itu Minta Pelaku Dihukum Mati

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Sosok Desainer Internasional Asal Indonesia, dari Ariana Grande Hingga Meghan Trainor Gunakan Pakaian Rancangannya

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Mobil seharga Rp 1 miliar milik Deddy Corbuzier tersebut terbebas dari peraturan ganjil genap karena merupakan mobil berbahan bakar listrik. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Instagram