Terancam Pidana Gegara Dituduh Niru Profesi Dokter, Tukang Gigi Ikutan Demo Tolak RKUHP: Ini Kerja Halal!

Kamis, 26 September 2019 | 20:17
Dokumentasi Tribun Jabar

Terancam Pidana Gegara Dituduh Niru Profesi Dokter, Tukang Gigi Ikutan Demo Tolak RKUHP: Ini Kerja Halal!

Sosok.ID -Aksi demo mahasiswa yang terjadi sejak Senin (23/9/2019) masih ramai dibicarakan publik Tanah Air.

Bagaimana tidak, gerakan aksi demo mahasiswa tolak RKUHP dan UU KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat awam.

Para mahasiswa yang berdemo dinilai mampu memperjuangkan dengan baik hak reformasi bangsa yang disebut-sebut telah lama dikebiri.

Kini, usai didemo ribuan mahasiswa dan pelajar kota Bandung pada Selasa (24/09/2019) kemarin, gedung DPRD Jawa Barat kembali menjadi sasaran aksi demo.

Baca Juga: Ogah Dituduh Telah Meniduri Bebby Fey, Atta Halilintar Akhirnya Angkat Bicara: Udah Ngarang-ngarangnya?

Namun, demo pada Kamis (26/09/2019) kali ini bukan digerakkan oleh mahasiswa maupun pelajar, tapi oleh ribuan tukang gigi yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI).

Massa yang berprofesi sebagai tukang ahli gigi ini protes dan menuntut DPR serta pemerintah untuk membatalkan RUU KUHP.

Pasalnya, ada sejumlah pasal yang dianggap dapat mengkriminalisasi profesi mereka saat ini, tukang gigi.

Melansir dari Tribun Jabar, massa terlihat berorasi di atas mobil bak terbuka sembari membawa poster-poster berisikan kalimat penolakan RUU KUHP.

Baca Juga: Teriak Histeris, Seorang Ibu Diikat Kakinya dan Dimasukkan Secara Paksa ke Dalam Mobil Beberapa Pria di Tulungagung, Ternyata Ini Alasannya!

Beberapa poster itu terlihat bertuliskan, 'Tukang Gigi Bukan Kriminal', 'Kriminalisasi Tukang Gigi adalah Pelanggaran HAM Berat', dan 'Cabut dan hapus RUU KUHP'.

"Kami ini kerja halal (sebagai tukang gigi), kami bukan orang kaya. Apabila rencana Undang-undang (KUHP) disahkan, kami dikebiri dong, betul tidak?" kata seorang orator di atas mobil komando.

Hal tersebut disampaikan massa karena mereka merasa dirugikan dengan adanya RKUHP Pasal 276 ayat 2.

Pasalnya, berdasarkan pasal tersebut orang yang berprofesi sebagai tukang gigi dapat dijatuhi hukuman pidana berat.

Baca Juga: Viral Momen Haru dalam Aksi Demo Mahasiswa, dari Makan Sebungkus Berdua Sampai Ditraktir Es Kucir oleh TNI

"Kami sangat dirugikan dan keberatan dengan adanya RKHUP Pasal 276 ayat 2 yang mana isinya merugikan tukang gigi dengan pidana berat," kata koordinator aksi Okki Firdaus di gedung DPRD Jawa Barat, Kamis.

Melansir dari Kompas.com, adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).'

"Kami sebagai tukang gigi sangat keberatan dengan rancangan pasal tersebut, karena bisa mematikan profesi kami sebagai tukang gigi," sambung Okki.

Baca Juga: Hubungannya dengan Ahmad Dhani Tengah Digosipkan, Mulan Jameela Pernah Ngaku Rela Suami Balik Rujuk dengan Maia Estianty

Kedatangan STGI ke DPRD Jabar ini sendiri karena ingin dipertemukan dengan anggota Dewan.

Hingga berita ini diterbitkan, sudah ada 20 orang perwakilan STGI yang diterima DPRD.

Lebih lanjut, Okki berharap agar pasal ini dicabut bukan hanya sekedar ditunda saja.

"Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda," ujarnya.

Baca Juga: Ngakunya Sekolah Mangkir Ikut Demo, Pelajar Ini Pasrah saat Diomeli Orang Tua Habis-habisan di Depan Polisi

Karena menurut Okki, profesi tukang gigi ini sendiri sudah diakui oleh pemerintah.

Hal ini dibuktikan Okki dengan menunjukkan adanya izin praktik tukang gigi dari dinas kesehatan.

"STGI sendiri sudah tercantum legalitasnya, sudah jelas izin keluarnya dari Dinkes," pungkasnya.

(Arif Budhi Suryanto/Grid.ID)

Artikel ini sudah pernah tayang di Grid.ID dengan judul: Setelah Mahasiswa, Kini Giliran Ribuan Tukang Gigi Turun ke Jalan Tolak Pasal RUU KUHP: Kami Ini Kerja Halal Kok Malah Mau Dikebiri?

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya