Ngamuk, Orang Gila Tebas Kepala Siswa SD dengan Parang Hingga Putus

Jumat, 20 September 2019 | 05:45
serambinews

Ngamuk, Orang Gila Tebas Kepala Siswa SD dengan Parang Hingga Putus

Sosok.ID - Seorang pria yang mengalami gangguan jiwa membunuh siswa SD secara brutal ketika korban sedang belajar kelompok.

Aksi kejamnya itu membuat warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan heboh.

Korban sendiri dibunuh dihadapan teman-temannya.

Siapa sangka ternyata pelaku juga pernah membunuh sebelumnya.

Berikut ini Kronologi lengkap peristiwa pria penggal kepala anak SD yang dirangkum SURYAMALANG dari berbagai sumber.

Baca Juga: Posting Foto Bugil Bercaption Agar Followersnya Miliki Waktu Bercinta, Bintang Film Dewasa Ini Lantas Mati

1. Korban Sedang Belajar Kelompok

Kasus pembunuhan yang terjadi pada RR (10) bocah kelas IV SD di Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah bermula dari belajar bersama dengan dua orang temannya.

Rusdiana saat itu sedang bermain sambil belajar bersama dua temannya KK (8) dan KH (6) di pekarangan rumah tersangka Ahmad.

Nahas, Ahmad yang mengamuk langsung menebaskan parang tanpa sarung kepada bocah yang sedang belajar.

Tebasan itu mengenai RR hingga mengakibatkan leher dan badan terputus.

Dari hasil olah TKP, RR ditebas dalam posisi duduk pada pukul 12.00 Wita.

Bahkan, di dekat mayat RR masih ada buku dan pulpen.

Baca Juga: Ricuh! Mantan Hadir ke Pernikahan, Pesta Resepsi Berubah Menjadi Arena Baku Hantam dengan Kursi Berterbangan

KK dan KH yang melihat kejadian tersebut langsung lari.

KK yang ketakutan langsung menceritakan hal itu kepada orangtuanya.

2. Polisi Mengamankan Barang Bukti

Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.

Baca Juga: Serangan Maut! Militer Amerika Serikat dapat Kuasai Sebuah Negara Hanya dalam Waktu 7 Hari

"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.

3. Pelaku Pernah Membunuh Kakak Kandung

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad (35) kepada RR (10) dengan menebas kepala hingga putus kemungkinan besar tak bisa diproses lebih lanjut.

Mengingat riwayat Ahmad yang mengalami gangguan jiwa.

Apalagi, kasus Ahmad membunuh bukan kali pertama dilakukannya.

Baca Juga: Siapa Sangka, Setelah Dikubur Mayat Manusia Tetap Akan Bergerak di Liang Lahat, Ternyata Ini Sebabnya

Pasalnya, beberapa tahun lalu. Ahmad juga pernah membunuh kakak kandungnya yang sedang tidur.

Saat itu, Ahmad memukul kakak kandungnya menggunakan kayu ulin.

Sehingga membuat sang kakak meninggal seketika. Kasus tersebut jugatak bisa diproses.

Mengingat Ahmad melakukannya karena mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Mbah Mijan Bagikan Ciri-ciri Seseorang Terkena Pelet Cinta dan Cara Mengobatinya

4. Kasus Serupa

Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan kali pertama.

Di Birayang, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ pernah dilakukan oleh warga Birayang sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika warga Hulu Sungai Tengah harus lebih waspada terhadap penderita gangguan jiwa.

Apalagi, jika berpotensi mengancam nyawa orang lain.

“Kasusnya bukan pertama kali. Jadi penderita gangguan jiwa ini harusnya terdata agar kita semua lebih waspada,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).

Ia berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi.

Apalagi, tersangka tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena persoalan kejiwaan. (*)

Artikel ini pernah tayang di serambinews dengan judul "Seorang Pria Penggal Kepala Anak SD, Ini Kronologi Lengkapnya: Pelaku Pernah Bunuh Kakak Kandung"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Serambi Indonesia

Baca Lainnya