Usai Bikin Wacana Bakal Awasi Netflix, KPI Beri Sanksi Kartun Spongebob Squarepants Gegara Adegan Lempar Kue

Minggu, 15 September 2019 | 10:00
Kolase gambar Instagram/KPI pusat dan Twitter/Spongebob

Usai Bikin Wacana Bakal Awasi Netflix, KPI Beri Sanksi Kartun Spongebob Squarepants Gegara Adegan Lempar Kue

Sosok.ID - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kembali jadi pusat perhatian publik Tanah Air.

Sebelumnya diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI sempat bikin geger publik gara-gara wacana akan mulai mengawasi tayangan Netflix dan YouTube.

Kini Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI malah beri sanksi pada tayangan animasi Spongebob Squarepants karena diduga mengandung kekerasan.

Ya, melansir Kompas.com dan Tribunnews, KPI sempat diberitakan memiliki wacana bakal mengawasi konten tayangan Netflix dan YouTube.

Baca Juga: Masa Lalu Betrand Peto Diobok-obok Media, Ruben Onsu Geram: Terpikir Enggak Dampak Perbuatan Kalian?

Wacana pengawasan ini dimaksudkan agar siaran di media digita tersebut benarpbenar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio memastikan, bahkan pihaknya akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap media-media baru di Indonesia.

Dan konten yang disorot KPI merupakan yang terdapat dalam platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut pihaknya akan memberikan teguran terhadap konten-konten yang terbukti melanggar.

Baca Juga: Mobil Tiba-tiba Mogok Usai Nekat Terobos Palang Kereta, Begini Detik-detik Seorang Guru Berhasil Lolos dari Maut

"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Tentu saja wacana pengawasan konten ini membuat publik sempat geger dan melayangkan berbagai bentuk protes sana-sini kepada pihak KPI.

Namun pada kenyataannya, menurut Kominfo RI, KPI sama sekali belum memiliki wewenang sampai sejauh itu.

Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo RI, Geryantika Kurnia mengatakan bahwa KPI belum memeliki kuasa untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix atau YouTube.

Baca Juga: Sebuah Asteroid Dikabarkan Bakal Dekati Orbit Bumi, Diprediksi NASA Miliki Kekuatan Setara Puluhan Bom Nuklir

Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika.

Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.

Usai sesumbar bakal awasi konten platform streaming, kini KPI diketahui memberi sanksi kepada penanyangan animasi Spongebob Squarepants.

Baca Juga: Diduga Emosi, Seorang Wanita Brutal Pukuli 3 Anak Hingga Nangis Histeris, Perekam Aksi: Habisi Mereka!

Kartun yang tayang setiap hari di salah satu stasiun televisi swasta Tanah Air tersebut mendapat sanksi karena dianggap menayangkan beberapa adegan yang mengandung unsur kekerasan.

Salah satunya adalah adegan melempar kue tart ke muka yang diikuti adegan memukul dengan kayu pada tayangan The Spongebob Squarepants Movie yang tayang pada 22 Agustus 2019 lalu.

Tak hanya itu, pada episode 'Rabbids Invansion' pada 6 Agustus 2019 lalu, KPI juga menemukan segmen yang mengandung kekerasan terhadap hewan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pemberian sanksi tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Ngaku Stres Sampai Tak Doyan Makan Gegara Dilabrak Nikita Mirzani, Elza Syarief Sesumbar Bakal Ngadu ke Presiden Jokowi

Kemudian, Mulyo Hadi Purnomo merinci adegan kekerasan yang ia maksud adalah adegan-adegan komedi slapstick yang mengandung unsur kekerasan yang seharusnya tidak dikonsumsi anak-anak.

"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Baca Juga: Muzdalifah Kepergok Jual Rumah Mewahnya Usai Tekor Puluhan Juta, Fadel Islami Singgung Irit Biaya Hidup, Bangkrut?

Tak hanya animasi Spongebob Squarepants saja yang terkena sanksi dari KPI kali ini.

Sebanyak 13 program televisi dan radio pun turut kena sanksi patroli rutin KPI.

Termasuk salah satunya adalah acara program promosi film Gundala dan acara infotaiment Rumpi No Secret.

Jenis pelanggaran yang ditemukan yang ditemukan dari program-program tersebut pun beragam.

Baca Juga: Terpaksa Dititipkan Tante ke Baby Sitter, Balita 2 Tahun Dipukul dan Diperkosa Pengasuh dan Suaminya Hingga Tewas

Mulai dari muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com