Sosok.ID - Oknum guru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga mencabuli muridnya.
Tak hanya satu, korban yang telah dicabulinya dikabarkan sudah mencapai 15 murid.
Hal itu dilakukan oknum guru tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun.
Dilansir dari Tribunketapang, pelaku merupakan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Sosok Rose, Ibu yang Tega Memaksa Kedua Anaknya Berbuat Asusila untuk Dijadikan Konten Pornografi
Oknum guru berinisial HI (33) ini diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan muridnya sendiri.
Rupanya bukan hanya KP, oknum guru ini juga diduga mencabuli 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah ada orangtua murid yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian pun langsung mengamankan korban.
Baca Juga: Hanya Karena Masalah Sepele, Satu Keluarga Ini Diusir Dari Kontrakan dan Terpaksa Tinggal di Mobil
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan, pelaku diringkus di kediamannya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa (27/08/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polres." katanya.
"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapangpada Jumat (30/08/2019).
Eko menjelaskan, tersangka merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
Hal itu rupanya terus ia lakukan hingga beberapa hari yang lalu.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah," jelasnya.
"Bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban," lanjutnya.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.
Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya.
"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban," ujarnya
"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang cukup aneh dan baru," tambahnya.
Baca Juga: Tinggal Serumah, Seorang Pria Ketahuan Cabuli Adik Ipar Sendiri
Rupanya hal itulah yang kerap dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ungkapnya.
Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat berbeda.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: 2 Komika Pengundang Tawa Penonton Menyusul Komedian Nunung, Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu
Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
( Marlen Sitinjak )
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul "KRONOLOGI Pengungkapan Oknum Guru Cabuli 15 Murid Bertahun-tahun! Model Cabul yang Aneh dan Baru"