Gadis 19 Tahun Menjadi Korban Pemuas Nafsu Syahwat Seorang Oknum Polisi Selama 4 Tahun

Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:35

Ilustrasi pemerkosaan.

Sosok.ID- Anggota Polisi memiliki tugas menjaga dan mengayomi masyarakat, namun bagaimana apabila kelakuan oknum polisi tersebut berbanding terbalik.

Kisah mengenai tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pengayom masyarakat ini adalah mengenai tindakan asusila salah satu oknum polisi di daerah Kalimantan Selatan.

Seorang oknum polisi yang juga memiliki tanggung jawab sebagai pelatih bela diri pencaksilat tersebut melakukan tindakan bejat terhadap seorang murid didiknya.

Bahkan tindakan tersebut sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir dengan mengancam sang korban.

Baca Juga: TNI dan Polri Diminta Tak Usah Ragu Serang Balik KKB Papua, Wapres : Harus Kembali untuk Membalas

Dilansir dari Surya.co.id, Seorang oknum anggota kepolisian dengan Inisial IAD (40) diproses Propam Polres Tapin, Kalimantan Selatan.

Alasannya adalah dugaan menjadikan gadis berusia 19 tahun sebagai pemuas syahwatnya.

Aksi asusila tersebut sudah dilakukan oleh oknum polisi tersebut selama empat tahun terakhir.

Korban adalah warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan diduga telah menjadi budak nafsu oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Bolak-Balik Gelapkan BPKB Senilai Milyaran, Meyssi si Ratu Sosialita Nangis Pasrah Diadukan Suami ke Polisi: Saya Terlena Hidup Mewah

Dalam melancarkan aksinya, oknum polisi tersebut mengancam si gadis apabila menolak ajakannya untuk berbuat asusila, ia akan menyebarkan foto tak senonoh gadis tersebut.

Diduga, perbuatan bejat itu dilakukan oknum polisi saat bertugas di Polres Tapin, Kalimantan Selatan.

Saat ditemuioleh wartawan Surya.co.id, korban didampingi oleh ayahnya, AS, menceritakan apa yang dialami selama empat tahun tersebut.

Penuturan korban, awal perkenalan korban dengan pelaku Bripka IAD, saat masih bertugas di Polsek Bungur.

Baca Juga: Laksamana Maeda, Peran Pentingnya Mencari Lokasi Dimana Soekarno-Hatta Diculik Oleh Golongan Muda Menjelang 17 Agustus 1945

Bermula saat oknum polisi tersebut menjadi pelatih silat.

Korban telah menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.

"Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Banjarmasin tahun 2016, di sana saya masih berumur 16 tahun dan dipaksa pelaku untuk behubungan layaknya suami istri di hotel tempat menginap kontingen Tapin," cerita Bunga kepada kantor berita resmi Antara dan dikutip Surya.co.id, Rabu (14/8/2019).

Hingga tahun 2019 pelaku masih kerap ajak korban untuk melakukan hal yang sama beberapa kali dengan ancaman apabila tidak mau akan menyebarkan foto korban tanpa busana.

Baca Juga: Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Tinggal Tulang dalam Karung, Korban Dicekoki Miras Lalu Diajak Berhubungan Badan

"Kalau saya tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto saya tanpa busana," ujarnya, dikutip dari Tribunmedan.com.

Orang tua korban yang melihat foto anaknya tanpa busana merasa geram dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019 lalu.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon oleh wartawan Tribunnews, Selasa (13/8/19), membenarkan ada laporan perihal kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat, dikutip dari Tribunmedan.com.

Baca Juga: Kisah 5 Saudara yang Melenggang Jadi Anggota DPRD di Kalimantan Selatan

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Surya.co.id, Tribunmedan.com

Baca Lainnya