Sosok.ID - Oknum TNI AD, Prada DAT yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini akhirnya berhasil ditangkap.
Oknum TNI AD, Pratu DAT ditangkap lantaran terbukti nekat menjual ratusan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Melansir Kompas.com, kini oknum TNI AD, Pratu DAT telah diamankan dan ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih, Jayapura.
Atas kejahatannya ini, oknum TNI AD, Pratu DAT pun terancam hukuman mati sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir Sosok.ID dari Warta Kota, Pratu DAT berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Pratu DAT berhasil ditangkap setelah 2 minggu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Penangkapan Pratu DAT dilakukan setelah dirinya terbukti terlibat membantu kelompok pemberontakan KKB Papua.
Bantuan ini dilakukan dalam bentuk jual beli sejumlah amunisi senjata kepada pihak KKB Papua.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto melalui press rilis pada Selasa (6/8/2019).
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto
Aksi nekat Pratu DAT membantu KKB Papua ini dianggap telah membuat citra negatif institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cendrawasih.
Sehingga tak kan ada ampunan atau keringanan hukum bagi tersangka.
Baca Juga: Kakek Mertua Dian Sastro, Ibnu Sutowo Tercatat Sebagai Salah Satu Pendiri Perusahaan Minyak Nasional
Proses hukum terhadap Pratu DAT yang telah menjual amunisi kepada KKB Papua dipastikan akan tetap berjalan, baik secara militer maupun hukum pidana negara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Pratu DAT pun cukup berat yakni, hukuman mati dan pencabutan jabatan.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51.
Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Letkol CPL Eko Daryanto.
Buntut panjangnya dari kasus penangkapan Pratu DAT ini adalah TNI akan menyelidiki lebih ketat seluruh transaksi aliran dana kepada KKB.
Namun untuk mengetahui aliran dana tersebut, TNI mengaku tak bisa bekerja sendirian.
TNI mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan kerja sama dengan seluruh lembaga terkait.
Khususnya, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Wakapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Dax Sianturi.
"Permasalahan Papua tidak bisa (ditangani) oleh TNI/Polri saja, mungkin kita perlu juga masukan dari PPATK sebagai lembaga yang punya wewenang memeriksa transaksi keuangan," ujar Wakapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Dax Sianturi, di Jayapura, Rabu (7/08/2019) seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kendati demikian, Letkol Inf Dax Sianturi mengatakan sebenarnya penyelidikan sumber dana KKB bukan ranah TNI.
Tetapi hal tersebut patut diketahui untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Terlebih lagi bila menyangkut dana aliran ke KKB yang selama ini terbukti digunakan untuk memasok senjata dan amunisi guna melawan pasukan TNI/Polri.
Dalam kasus perdagangan gelap amunisi oleh Pratu DAT, anggota Kodim 1710/Mimika, TNI masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari Pomdam XVII/Cenderawasih.
Dari kasus tersebut, Kodam XVII/Cenderawasih tengah melakukan pembenahan agar masalah serupa tidak terulang.
Melansir Kompas.com, sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2019, Satgas Nemangkawi berhasil menangkap seorang warga berinisial J membawa ratsusan amunisi senjata di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Setelah diperiksa, rupanya amunisi tersebut ia beli dari 3 oknum TNI yakni Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT.
Tak hanya menyita 80 butir amunisi dalam berbagai macam jenis ukuran, Polres Jayawijaya juga berhasil menyita narkoba jenis ganja yang hendam dikirim ke Nduga, Papua pada 30 Juli 2019 lalu.
(*)