2 Minggu Kabur Gegara Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI AD Pratu DAT Akhirnya Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Rabu, 07 Agustus 2019 | 10:00
Dokumentasi Istimewa Kompas.com/KONTRIBUTOR JAYAPURA, DHIAS SUWANDI

Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI AD Pratu DAT Akhirnya Berhasil Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Dokumentasi Istimewa Kompas.com/KONTRIBUTOR JAYAPURA, DHIAS SUWANDI
Dokumentasi Istimewa Kompas.com/KONTRIBUTOR JAYAPURA, DHIAS SUWANDI

Nekat Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum TNI AD Pratu DAT Akhirnya Berhasil Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Sosok.ID - Oknum TNI AD, Prada DAT yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 minggu ini akhirnya berhasil ditangkap.

Oknum TNI AD, Pratu DAT ditangkap lantaran terbukti nekat menjual sejumlah amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Melansir Kompas.com, kini oknum TNI AD, Pratu DAT telah diamankan dan ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih, Jayapura.

Baca Juga: PLN Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Biaya Ganti Rugi Senilai Rp 839 M, Pengamat Energi Pertanyakan Kepantasannya

Atas kejahatannya ini, oknum TNI AD, Pratu DAT pun terancam hukuman mati sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir Sosok.ID dari Warta Kota, Pratu DAT berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Pratu DAT berhasil ditangkap setelah 2 minggu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Penangkapan Pratu DAT dilakukan setelah dirinya terbukti terlibat membantu kelompok pemberontakan KKB Papua.

Baca Juga: Niat Ingin Melindungi dengan Sengaja Kunci Pintu Mobil, Seorang Kakek Nangis Pasrah Saksikan Cucunya Tewas Dilahap Api

Bantuan ini dilakukan dalam bentuk jual beli sejumlah amunisi senjata kepada pihak KKB Papua.

Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto melalui press rilis pada Selasa (6/8/2019).

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto

Aksi nekat Pratu DAT membantu KKB Papua ini dianggap telah membuat citra negatif institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cendrawasih.

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Remaja Nekat Rebut Bocah 6 Tahun dari sang Ibu dan Melemparnya dari Gedung Setinggi 60 M Tanpa Alasan

Proses hukum terhadap Pratu DAT yang telah menjual amunisi kepada KKB Papua dipastikan akan tetap berjalan.

Tak hanya melalui hukum militer tetapi juga hukum pidana negara.

Ancaman hukuman yang bakal diterima Pratu DAT pun cukup berat yakni, hukuman mati.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51.

Baca Juga: Ajakan Seksnya Ditolak, Seorang Suami Nekat Bunuh Istrinya Kemudian Jasadnya Dibakar Bersama Sang Anak yang Masih Hidup

Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Letkol CPL Eko Daryanto.

Tak hanya terancam hukuman mati, Pratu DAT pun bakal dipecat dari jabatan keanggotannya sebagai prajurit TNI AD.

Mengutip Kompas.com, Rabu (7/8/2019), dalam menlancarkan aksinya, Pratu DAT ternyata tidak sendirian.

Berdasarkan penjelasan dari Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin, Pratu DAT rupanya dibantu oleh dua rekannya yang juga sama-sama dari TNI AD.

Baca Juga: Hingga Maut Memisahkan, Kisah Haru Pasangan Lansia yang Telah Menikah 57 Tahun Viral Usai Saling Ucapkan Selamat Tinggal Selamanya di ICU Rumah Sakit

Adalah Pratu O dan Pratu M yang membantu Pratu DAT selama ini menyelundupkan sejumlah amunisi senjata ke pihak KKB Papua.

Ltt CPM Mukmin pun mengatakan tak kan ada pengampunan bagi ketiga tersangka.

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan," kata Ltt CPM Mukmin.

Ketiga oknum TNI AD ini ditangkap setelah terbukti menjual ratusan amunisi senjata kepada kelompok pemberontakan yang dipimpin oleh Egianus Kogoya ini.

Baca Juga: Diajak sang Ibu Temui Pacar Barunya, Balita 3 Tahun Justru Diperkosa Bergantian Hingga Ditemukan Tewas dengan Kepala Termutilasi

Pratu DAT bersama dua rekannya yang lain langsung diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cendrawasih depan Diana Shoping Center, Kabupaten Mimika.

Ketiganya tertangkap oleh tim gabungan saat tengah hendak memasok amunisi senjata kepada KKB bulan Juli lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya Pratu DAT menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Baca Juga: Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Berlanjut, Polisi Duga Ada Kuburan Bayi Hasil Aborsi di Area Dapur Rumah Pelaku

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Pratu DAT menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Melansir Kompas.com, siang ini, Pratu DAT sudah diterbangkan dari Sorong ke Jayapura dan kini telah berada di Pomdam XVII/Cenderawasih.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Warta Kota

Baca Lainnya