Sosok.ID - Arif Maulana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tayangan televisi menyoal polisi hanya sarana pencitraan.
Arif menyebut tayangan teleivisi tersebut hanya sebagai sarana pencitraan semata.
Tayangan TV yang saat ini dihadirkan kepada masyarakat seperti 86, Buser, dan ada beberapa yang lain di televisi, kami pikir tadi hasil diskusinya adalah cenderung hanya pencitraan kepolisian, yang mana realitasnya tidak sesuai dengan fakta," ujar Arif dalam diskusi bertajuk "Kepolisian dalam Bingkai Media" di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (5/8/2019).
Arif melanjutkan, tayangan televisi harus bersifat edukatif yang menjelaskan kinerja polisi selama ini.
Misalnya memberi informasi kepada masyarakat mengenai tata cara penggeladahan seusai hukum dan hak asasi manusia.
Namun Arif menilai tayangan-tayangan itu melanggar hak privasi masyarakat.
Sebab, tayangan terkait polisi di televisi itu rata-rata menampilkan identitas warga yang diduga melaakukan pelanggaran hukum.
Arif juga melontarkan kritik dengan adanya stigma 'salah' dari polisi kepada warga yang diduga melanggar hukum dalam tayangan tersebut.
Baca Juga: Amerika dan Rusia Lewat, Ternyata Negara Inilah yang Pernah Buat Kapal Perang Terbesar di Dunia
"Jadi seolah-olah mereka sudah mendapatkan stigma keliru, stigma salah, atau bahkan menjadi pelaku tindak pidana. Padahal belum tentu, karena belum ada putusan pengadilan," ujarnya.
Meski citra kepolisian semakin baik, lanjut Arif, namun hal itu tak sesuai realita.
Ketidaksesuaian dengan realita tersebut terlihat dari sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat terkait pelayanan publik.
"LBH dan YLBHI mencatat di tahun 2016-2019 ada 1.120 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian," kata dia.
Baca Juga: Ketahuan Curi ATM Milik Pacar, Pria Ini Ancam Akan Sebarkan Video Mesumnya
Menurut Arif, adanya hal diatas menjadi masalah serius yang berkaitan dengan transparansi serta akuntabilitas personel kepolisian.
Arif menilai, diperlukan laporan pertanggungjawaban serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif.(*)