Sosok.id - Seorang guru oahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah (setara SD) di Jakarta Utara melakukan tindakan yang benar-benar keji.
D (53) melakukan tindakan pencabulan kepada siswinya sendiri yang masih duduk di kelas IV dan berusia 10 tahun.
Perbuatan tersebut tak hanya dilakukan di ruang kelas, namun juga disaksikan oleh sejumlah siswi lainnya.
Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi mengatakan, saat akan melakukan pencabulan ia mengancam korban dan siswi lainnya dengan ancaman nilai jelek dan ancaman verbal yang menjurus ke kekerasan.
Perbuatan keji tersebut ia lakukan berulang kali selama kurun 6 bulan terakhir.
Baca Juga: Atas Kemauan Sendiri, Wanita Ini Berjuang Carikan Janda untuk Dimadu Suaminya
“Ada saksi di sini (lokasi kejadian). Ada 5 saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Tapi karena diancam nilai nggak bagus dan mungkin nggak naik kelas, jadi mereka nggak berani (melapor),” ungkap Budhi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jumat (26/7).
“Jadi ancamannya soal nilai. Selain itu pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul suka mengancam juga,” tambah Budhi.
Kejadian tersebut terungkap karena belakangan korban takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh ibu korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan keji yang dilakukan oleh guru olahraga itu terhadap dirinya.
"Korban akhirnya menceritakan bahwa ia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres MetroJakartaUtara, Jumat (26/7/2019).
Mendengar cerita anaknya, ibu Mawar kemudian membuat laporan ke Polres MetroJakartaUtara.
Polisi pun mengambil langkah dengan melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, terlihat ada bekas luka pada kemaluan dan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Baca Juga: Ketika Sedang Bermain, Bocah 10 Tahun Temukan 11 Telur Dinosaurus
"Atas dasar itu kami melakukan pengembangan dan menemukan pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN," ucap Budhi.
Perlakuan buruk oknum guru tersebut berimbas kepada mental korban dan teman-temannya.
Paling berat adalah beban mental yang ditanggung korban.
Bukan hanya karena sudah dilecehkan saja namun ditambah dengan kejadian tersebut disaksikan oleh teman-temannya.
Korban saat ini berada dalam proses pemulihan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2).
Korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
“Konsentrasi kami tentu saja kepada bagaimana pemulihan kepada ananda yang telah menjadi korban. Efeknya mungkin saja menjadi efek jangka panjang bagi korban. Harus ada pemulihan secara fisik, psikis kemudian secara sosial,” ungkap Sekjen LPAI, Henny Hermanoe yang hadir dalam jumpa pers itu.
Oknum guru tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan proses hukum atas perbuatannya sedang berjalan.
Ia dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*)