Sosok.id - Berkat foto yang ada di dompet yang tertinggal di lokasi kejadian, seorang pencuri yang diduga memiliki ilmu perabun akhirnya berhasil ditangkap.
Dilansir dari Serambinews.com, R (30) warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi pada 18 Juli lalu.
Ia ditangkap saat sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan.
R yang saat itu sedang berjalan kaki berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasat Rekrim Iptu Zulfitriadi SH, tanpa perlawanan.
Diduga, R adalah pelaku pencurian sepeda motor dan barang berharga di rumah warga.
Baca Juga: Runi Khatun, Seorang Wanita dengan Isi Perut Seharga Rp 924 Juta
Rumor yang beredar juga mengatakan bahwa R memiliki ilmu menghilangkan diri yang ia gunakan untuk menjalankan aksinya itu.
Masyarakat Aceh biasa menyebutnya ilmu perabun atau ilmu perabon.
Dikabarkan juga bahwa R, dalam menjalankan aksinya di malam hari itu, tidak mengenakan sehelai benang pun.
R mengaku bahwa ia mencuri uang sebesar Rp1,2 juta dan sepeda motor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh.
Sepeda motor yang dicurinya dua bulan lalu, tepatnya pada (31/5/2019) itu sudah ia jual.
Baca Juga: Diduga Karena Emosi, Seorang Anggota Polri Nekat Tembak Rekannya Hingga Tewas
Dalam aksinya itu, ia meninggalkan sandal jepit dan celana di sekitar rumah Sufriani.
Sebulan kemudian, ia juga mencuri beberapa barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia.
R mencuri di rumah M Nazir dengan mencongkel jendela.
Pemilik rumah sempat mengetahui aksinya tersebut.
Kemudian ia kabur dan meninggalkan sepeda motor merk Honda Beat, celana, dan dompet di sekitar rumah tersebut.
Baca Juga: Fenomena Tempelkan Es Lilin ke Organ Kewanitaan Akibat Gelombang Panas di Eropa
Diduga pelaku melarikan diri dengan menggunakan pakaian yang diambil dari rumah pemilik.
Menurut pengakuan M Nazir, ia kehilangan 2 gelang emas, (5 mayam), 1 gelang emas arab, satu buah jam tangan, satu buah HP merk Samsung, aksesoris perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Dari barang bukti yang ditinggalkan oleh pelaku itu, polisi berhasil menemukan tersangka R.
Dari dompet yang ditinggalkan, terdapat foto pelaku yang semakin memudahkan polisi untuk menangkapnya.
R sehari-harinya bekerja sebagai nelayan di kawasan Pelabuhan Haji.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH, pelaku telah menjual barang curian tersebut.
Baca Juga: Sungguh Malang! Hendak Ujian Skripsi, Seorang Mahasiswa UNS Tewas Tertabrak Truk Kontainer
"Sepeda motor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan," ujar Zulfitriadi.
"Uang tunai dan uang hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sudah dilakukan R sejak tahun 2017.
"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga: Ngirit, Di Tempat Ini Bisa Bayar Makanan Pakai Sampah Plastik
Polisi akan mendalami kasus ini dan menyelidiki kemana saja hasil curian itu dijual.
"Kasus ini sedang kita dalami," ujar Haryono.
"Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa saja dijual barang curian, masih terus kita dalami," tambahnya.
Karena perbuatannya tersebut, R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(*)