Sosok.ID - Wanit asal Solo, YL tak tahu lagi bagaimana cara melunasi utangnya di peminjaman online yang menumpuk.
Gegara bunga utangnya mencapai Rp 30 juta, YL pun sampai diancam akan dijual paksa oleh pihak peminjaman online tempatnya berutang
Padahal utang awal YL hanya sebesar Rp 1 juta belum genap satu bulan, bunga dan denda dikenakan kepadanya mencapai angka puluhan juta.
Melansir Kontan.co.id, YL (51) awal mulanya meminjam sejumlah uang pada peminjaman online bernama Fintech.
Situs peminjaman online ini YL ketahui dari sebuah aplikasi online yang ia download via Playstore.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Solo, I Gede Sukadenawa Putra, YL meminjam sekitar Rp 1 juta lebih untuk biaya sekolah anak.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadenawa saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu.
Total uang yang YL terima saat itu adalah Rp 680 ribu dan belum ada satu bulan.
Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terang Sukadenawa.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.
"Pokok utang klien kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," lanjut Sukadenawa.
Dan semua utangnya tersebut harus dilunasi dalam tempo waktu tujuh hari.
Parahnya, bila tak mampu melunasi utangnya, pihak peminjaman online tersebut akan melakukan pengancaman kepada YL.
Melansir Tribun Solo, YL diancam akan dijual paksa secara bergilir dengan harga Rp 1,5 juta untuk melunasi hutangnya.
Dalam iklan tersebut, YL bahkan disebut akan menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Pihak peminjaman online itu bahkan telah membuat iklannya dan menyebarkannya via WhatsApp.
Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelpon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya.
Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan.
Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar.
Baca Juga: The Devil's Breath, Jenis Bahan Narkoba Paling Mematikan di Dunia, Ternyata Berasal dari Indonesia
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," cerita YL.
YL yang merasa takut pun akhirnya meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya dan Polrestabes setempat.
Dalam surat kuasa, Yl mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kasus ini akan diperkarakan secara hukum dengan tuduhan ancaman teror kekerasan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(*)