Sosok.ID - Belum lama ini pihak Polsek Sunggal, Medan berhasil mengamankan seorang bocah SD korban perdagangan anak di bawah umur pada Selasa (23/7/2019).
Korban yang diperkirakan berusia sekitar 14 tahun ini dilakukan oleh dua tersangka wanita yaitu SA (40) dan SZ (23).
Mirisnya, perdagangan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tante korban dengan alasan demi mendapatkan biaya masuk sekolah SMP.
Angka kasus perdagangan manusia di Indonesia memang cukup tinggi.
Sampai detik ini, kasus perdagangan manusia di Indonesia pun masih menjadi salah satu kasus kriminal dengan angka kasus yang tinggi.
Parah lagi, akkhir-akhir ini kerap terjadi kasus perdagangan manusia dengan korban anak-anak di bawah umur.
Masalah ekonomi adalah faktor utama yang menjadi alasan para pelaku nekat melakukan aksi perdagangan anak.
Seperti yang belum lama ini terjadi di Sunggal, Deliserdang, Medan.
Melansir Tribunnews, belum lama ini polsek Sunggal berhasil menggagalkan sebuah kasus perdagangan anak di bawah umur.
Aksi perdagangan anak ini berhasil digagalkan oleh polisi yang menyaru ke dalam kasus ini.
Korban yang masih duduk di bangku SD ini pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sunggal.
Korban yang seharusnya masih dalam usia bermain dengan teman-teman sebayanya, justru dipaksa untuk melayani pria hidung belang di luar sana.
Mirisnya lagi, korban yang masih berusia sekitar 14 tahun ini dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, korban yang akan dijual berinisial DPS (14).
Korban merupakan warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ditawarkan oleh pelaku seharga Rp 10 juta.
Syarif menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani lelaki hidung belang.
Polsek Sunggal lalu mengatur rencana untuk meringkus pelaku trafficking tersebut.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka dengan kesepakatan bertemu di Hotel Milala, Jalan Binjai, Sunggal, Deliserdang, Medan.
Saat bertemu, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai biaya pembayaran jasa layanan DPS.
"Korban dijual Rp 10 juta. Kita kasih Rp 5 juta dan akan membayar sisa kekurangan via ATM.
Begitu kedua pelaku beranjak pergi dengan uang yang sudah ditangan. Keduanya langsung diringkus,” ungkap Syarif seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews dan Tribun Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka AS berperan sebagai muncikari (germo) yang akan menjual korban, sedangkan SZ adalah adik dari ibu kandung korban.
Iptu M Syarif Ginting mengatakan orang tua korban belum mengetahui kabar anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.
Korban sendiri mengerti bila dirinya mau dijual oleh sang tante.
Alasannya uang hasil aksi itu akan digunakan untuk biaya korban masuk SMP.
Kini korban telah diamankan dan dipulangkan ke rumah kakeknya di Kuala Langkat, Sumatera Utara.
"Sewaktu diamankan korban juga berada di TKP. Tapi dia sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual.
Katanya hasil itu untuk biaya sekolah. Uang Rp 10 juta belum tahu korban dijanjikan berapa. Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," beber Syarif.
Terkait apakah masih ada korban atau tersangka lainnya, Syarif mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini.
Untuk sementara belum ada pengakuan lagi dari yang lain.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Syarif.
(*)