Sosok.ID - Kabar ditangkapnya aktor tampan Jefri Nichol dan komedian Nunung atas kasus penyalahgunaan narkoba, masih ramai dibicarakan publik.
Tertangkapnya kedua publik figur ini pun menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerumus menggunakan narkoba.
Seolah menyusul tertangkapnya Nunung dan Jefri Nichol, pedangdut panggilan berinisial A yang dilansir menyambi sebagai bandar narkoba berhasil diciduk pihak kepolisian.
Melansir Kompas.com, Jefri Nichol berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di sekitar Kemang, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan, Polres Metro Jaya berhasil mengamankan ganja seberatr 6,01 gram di kulkas.
Saat diamankan, pihak kepolisian menyebut Jefri Nichol kooperatif dan tak bisa menghindar.
Kronologi penangkapan Jefri Nichol pun sempat dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
"(Penangkapan Jefri Nichol) tadi malam (Senin) sekitar jam 23.30.
Betul ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya di salah satu residences-nya di wilayah Kemang," jelas Kombes Indra Jafar.
Rencananya, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan akan menggelar Press Confrence terkait kasus narkoba yang menyeret nama Jefri Nichol pada hari ini, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Tribunnews, beberapa hari sebelumnya, komedian Nunung juga diamankan pihak kepolisian atas kasus yang sama pada Jumat (19/7/2019).
Nunung dan suaminya, July Ian Sambiran tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di dalam rumah.
Seolah menyusul tertangkapnya Nunung dan Jefri Nichol, polisi kembali menciduk pendangdut panggilan berinisial A atas kasus yang sama.
Parahnya, pedangdut ini kabarnya ditangkap lantaran dirinya diduga menyambi pekerjaan sebagai bandar narkoba.
Melansir Kompas.com, seorang penyanyi dangdut berinisial A (32) dan suaminya J (33) diamankan Unit Raeskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.
Penangkapan pedangdut panggilan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kanit Reksrim Polsek Koja AKP Andry Suharto pun mengungkapkan kronologi penangkapan pedangdut panggilan tersebut.
"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.
Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan pemeriksaan, pedangdut A mengaku ia mendapatkan stok barang haram tersebut dari suami sirinya J.
Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkap AKP Andry Suharto.
Dari penangkapan suami siri A, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu bah bungkus rokok dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.
(*)