Dikabarkan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Inisial A Diringkus Polisi Menyusul Nunung dan Jefri Nichol

Rabu, 24 Juli 2019 | 13:49
Kolase KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA dan Tribunnews.com/Bayu Indra Permana

Dikabarkan Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Inisial A Diringkus Polisi Menyusul Nunung dan Jefri Nichol

Sosok.ID - Kabar ditangkapnya aktor tampan Jefri Nichol dan komedian Nunung atas kasus penyalahgunaan narkoba, masih ramai dibicarakan publik.

Tertangkapnya kedua publik figur ini pun menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerumus menggunakan narkoba.

Seolah menyusul tertangkapnya Nunung dan Jefri Nichol, pedangdut panggilan berinisial A yang dilansir menyambi sebagai bandar narkoba berhasil diciduk pihak kepolisian.

Baca Juga: Sosok Pangeran Abu Dhabi Sheikh Mohammed bin Zayed yang Kunjungi Indonesia, Nama Panjangnya Bikin Puyeng Kepala

Melansir Kompas.com, Jefri Nichol berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di sekitar Kemang, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan, Polres Metro Jaya berhasil mengamankan ganja seberatr 6,01 gram di kulkas.

Saat diamankan, pihak kepolisian menyebut Jefri Nichol kooperatif dan tak bisa menghindar.

Baca Juga: Sungguh Malang! Ditolak Rumah Sakit, Nyawa Bayi yang Sekarat Ini Tak Tertolong, Keluarga : Karena Alasan Kamar Full

Kronologi penangkapan Jefri Nichol pun sempat dijelaskan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.

"(Penangkapan Jefri Nichol) tadi malam (Senin) sekitar jam 23.30.

Betul ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya di salah satu residences-nya di wilayah Kemang," jelas Kombes Indra Jafar.

Baca Juga: Viral Cerita Pendaki Perempuan Disetubuhi Karena Hipotermia, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani : Itu Konyol

Rencananya, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan akan menggelar Press Confrence terkait kasus narkoba yang menyeret nama Jefri Nichol pada hari ini, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dilansir dari Tribunnews, beberapa hari sebelumnya, komedian Nunung juga diamankan pihak kepolisian atas kasus yang sama pada Jumat (19/7/2019).

Nunung dan suaminya, July Ian Sambiran tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di dalam rumah.

Baca Juga: Prestasi Jefri Nichol, dari Duta Sahabat Anak, Masuk Daftar 100 Lelaki Asia Pujaan Hati Namun Kini Jadi Pesakitan Narkoba

Seolah menyusul tertangkapnya Nunung dan Jefri Nichol, polisi kembali menciduk pendangdut panggilan berinisial A atas kasus yang sama.

Parahnya, pedangdut ini kabarnya ditangkap lantaran dirinya diduga menyambi pekerjaan sebagai bandar narkoba.

Melansir Kompas.com, seorang penyanyi dangdut berinisial A (32) dan suaminya J (33) diamankan Unit Raeskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Punya Skill Mumpuni, Aksi Pilot TNI AU Pacu Jet Tempurnya Sampai 1.000 km Per Jam Demi Kejar Rudal Penghancur Kapal

Penangkapan pedangdut panggilan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kanit Reksrim Polsek Koja AKP Andry Suharto pun mengungkapkan kronologi penangkapan pedangdut panggilan tersebut.

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.

Baca Juga: Dikabarkan Terciduk Polisi dengan Dugaan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Pernah Giat Memeranginya: Nggak Pernah Nyentuh Sama Sekali!

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan pemeriksaan, pedangdut A mengaku ia mendapatkan stok barang haram tersebut dari suami sirinya J.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Narkoba, sang Ibu Pilih Bungkam Seribu Kata: Anak Saya Baik-baik Saja

Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkap AKP Andry Suharto.

Dari penangkapan suami siri A, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu bah bungkus rokok dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Curiga Lihat Mobil Goyang-goyang di Depan Rumah Bupati Kupang, Satpol PP Malah Pergoki Pasangan Kekasih Tengah Berhubungan Badan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya