Sosok.ID- Cemburu, akibat hal tersebut seorang wanita bernama Aminah (30) nekat menyiramkan air mendidih ke tubuh suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kulit sekujur tubuh suami Aminah melepuh dan akhirnya meninggal dunia.
Insiden tersebut terjadi lantaran Aminah cemburu atas perbuatan Bahtiar (28) yang adalah suami pelaku, menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan kejadian tersebut kepada Tribun Timur, Sabtu (20/7/19).
Baca Juga: Aksi Dramatis Polisi Gagalkan Upaya Wanita Hamil yang Hendak Terjun Dari Tebing Setinggi 50 Meter
"Pada hari Sabtu (13/72019) lalu, korban Bahtiar sedang tidur, lalu pelaku yang tak lain isterinya sendiri memasak air panas dan menyiramkan kearah tubuh korban," ujar AKP Syahrul.
Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami kulit melepuh hampir sekujur tubuh terutama pada bagian dada dan perut.
"Setelah kejadian tersebut korban dibawa oleh keluarga pelaku kerumah sakit umum Padjonga DG Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan," tutur Syahrul.
"Namun tidak ada perubahan sehingga keluarga korban memutuskan dilakukan pengobatan tradisional hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya seperi yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Timu dan Suar.ID.
Jenazah pria yang bekerja sebagai sopit angkot di Makasar itu akan dimakamkan di rumah saudaranya di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Baca Juga: Ingin Tampil Bak Anak Muda, Jokowi Rencana Akan Pangkas Rambutnya dengan Gaya Undercut
Pelaku yang adalah isteri korban bernama Aminah (30) telah diamankan pihak kepolisian dan penanganan perkara ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Syarat dan Prosedur Poligami yang sah
Dilansir dari hukumoline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah:
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Asas monogami lebih ditegaskan di Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Dimana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah pernikahan yang monogami.
akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajkan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan).
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika :
a. Adanya persetujuan dari idteri/isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
Jika Perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
(*)