Sosok.id - Wiranto selakuMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki masalah pribadi sehingga terhambat kembali ke Tanah Air.
"Sementara ini yang bersangkutan (Rizieq) masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Wiranto.
hal tersebut diungkapkan kepada wartawan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala BNPT Suhardi Alius dalam rakortas tersebut.
Wiranto menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak ada tujuan untuk menghalangi Rizieq kembali ke Tanah Air.
"Soal pemulangan Rizieq ini dibincangkan di masyarakat dengan sumber yang bermacam-macam.
"Kalau ada berita yang menyatangkan bahwa Rizieq ditangkal masuk ke Indonesia, itu tidak ada. Tidak ada rekayasa juga ya," kata Wiranto.
"Sementara Rizieq memang harus menyelesaikan dulu kewajibannya selama tinggal di Arab Saudi yang dianggap melanggar aturan, jadi itu masalah Rizieq," katanya.
Baca Juga: Terpujilah Pak! Momen Sosok Anggota Polisi Gendong Calon Haji Tertua yang Berdesakan Masuk Bus
Ia juga menuturkan tidak ada rekayasa dalam kasus ini.
April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia juga mengatakan visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.(*)