Jadi Korban Salah Tangkap dan Terlanjur Dipenjara, Empat Pengamen Cilik Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta

Rabu, 17 Juli 2019 | 15:22
KOMPAS.com - Walda Marison

Pengacara LBH Oky Wirata Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Sosok.ID - Nasib malang menimpa empat pengamen cilik bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16).

Mereka ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam yang saat itu usia keempatnya masih dibawah umur.

Mengutip Kompas.com, Rabu (17/7/2019) keempatnya diciduk aparat karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Sesudah ditangkap, dalam prosesnya polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap keempat pengamen cilik itu untuk mengakui melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Fenomena Unik Topi Awan Gunung Rinjani, Warga Sembalun : Bahkan Warna dan Ketebalannya Berganti-ganti

Keempatnya dibawah tekanan terpaksa mengaku.

Lantas kasus dinaikkan ke Kejaksaan hingga akhirnya sampai ke Pengadilan.

Hakim memvonis keempatnya bersalah.

Keempatnya lantas dijebloskan ke penjara anak di Tangerang.

Baca Juga: Temukan Video Asusila Suaminya dengan Wanita Lain di Komputer Keluarga, Istri Perwira Polri: Akan Saya Tunjukkan ke Kapolda dan Kapolri!

Belakangan, keempat anak tersebut malah dinyatakan tak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

Hal tersebut dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Keempatnya dibebaskan pada tahun 2013, namun selang tiga tahun kemudian LBH Jakarta memperjuangkan kembali hak-hak keempatnya atas penahanan tersebut.

"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara - gara dipidana nggak kerja kan. Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Modal Wajah Belepotan Bedak dan Kepala Plontos, Bocah Tuyul Jadi-jadian Terciduk Tim Jaguar Malah Jadi Sorotan Media Asing

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahanya karena salah menangkap orang dan melakukan tindakan intimidasi terhadap keempat pengamen tersebut.

"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," katanya. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya