Visanya Habis, Rizieq Shihab Tinggal di Saudi dengan Membayar Denda Sebesar Rp 110 Juta Per Bulan

Rabu, 10 Juli 2019 | 18:55
Akhdi Martin Pratama

Rizieq Shihab

Gridhot.ID - Adanya wacana pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air kembali memanas.

Sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan jika Prabowo Subianto meminta kepada Presiden Joko Widodo memulangkan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat terjadinya rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Namun sebenarnya apakah ada penghalang bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air?

Apa pemerintah perlu campur tangan terkait pemulangan Rizieq?

Baca Juga: Masih Bocah Ingusan, Namun Anak Usia 12 Tahun Ini Amat Jenius Karena Sudah Menulis 135 Buku

Mengingat pada April 2017 Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, atas keinginan sendiri dan tidak ada perintah tangkal dari pemerintah.

Penjelasan Dubes Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.

Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Menyoal Pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Istana : Ya Pulang Sendiri Saja, Enggak Bisa Beli Tiket, Baru Gua Beliin

Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.

Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Baca Juga: Usai Diajak Kawin Lari Oleh Kekasihnya, Seorang Wanita Malah Pilih Mati Menenggak Racun, Ini Sebabnya

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.

"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.

Baca Juga: Kejadian Tunguska, Insiden Mengerikan yang Hampir Buat Dunia Kiamat dalam Sekejap

Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.

Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga: Geronimo, Orang yang Pertama Kali Dilabeli Pemerintah Amerika Serikat Sebagai Teroris

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.

Cara lainnya yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Agus mengatakan, melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.

"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Visa Rizieq Shihab Habis Masa Berlakunya Sejak 2018, Untuk Tinggal di Arab Saudi Harus Bayar Denda

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya