Sosok.ID - Nasib nahas dialami seorang ibu hamil di Kendari, Sulawesi Tenggara saat tengah tidur pulas dengan anaknya yang masih balita.
Temani sang anak tidur saat suami keluar beli rokok di warung, Ibu hamil di Kendari, Sulawesi Tenggara rupanya harus meregang nyawa akibat ulah sepupunya sendiri.
Ya, diduga akibat dendam, ibu hamil asal Kendari, Sulawesi Tenggara ini tewas usai kepalanya dihantam tabung gas elpiji oleh sepupunya sendiri.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jakarta, Kamis (9/1/2020) peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (4/1/2020) sekitar pukul 23.47 WITA.
Saat itu, korban yang bernama Riska Yanti tengah menemani anaknya yang baru berusia 1,6 tahun tidur seorang diri.
Sedangkan sang suami yang biasanya sudah berada di rumah tengah keluar rumah untuk membeli rokok.
Melihat kesempatan suami Riska tak ada di rumah, seorang pria diketahui menyelinap masuk ke rumah kontrakan kedua pasangan itu.
Belakangan diketahui, pria tersebut adalah sepupu Riska sendiri yang berinisial VS.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah Riska tanpa ketahuan, VS langsung melakukan hal yang tak terduga kepada sepupu dan keponakannya.
Berbekal tabung gas elpiji yang ia paksa copot dari kompor Riska, VS dengan brutal tiba-tiba saja memukuli Riska dan anaknya yang tengah tertidur pulas.
Korbanyang terbangun akibat pukulan brutal VS kepadanya, langsung bergerak melindungi anaknya yang ikut terkena pukulan.
Berulang-ulang VS memukul kepala sepupunya dengan tabung gas elpiji hingga mengalami luka parah pada bagian kepala.
Bahkan gigi keponakannya yang baru berusia 1,6 tahun lepas akibat kerasnya hantaman yang ia berikan.
Tak lama usai menghabisi korban dan anaknya, VS sempat kabur melarikan diri.
Sementara suami korban yang baru pulang dari warung langsung terkejut saat melihat istrinya dan anaknya tak sadarkan diri bersimbah darah di atas tempat tidur.
Ia kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kandai.
Korban bersama anaknya langsung dilarikan ke RS Santa Ana Kendari.
Sayang, saat diberikan pertolongan, korban yang tengah hamil 3 bulan ini meninggal dunia pada Minggu (5/1/2020) akibat hantaman keras di kepala.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020), Kapolsek Kandai, Kompol Redi Hartono pun telah membenarkan kejadian ini saat ditemui oleh awak media.
Baca Juga: Raib! Artis Cilik Ini Sempat Bergelimang Harta, Belum Dinikmati Sudah Ditikam Keluarga Sendiri
“Tersangka langsung memukuli korban yang tidak lain adalah sepupu sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat kali di jidat sebelah kiri.
Pelaku juga memukul anak korban hingga giginya nyaris terlepas,” ujar Kompol Redi Hartono.
Dalam pernyataan resminya, Kompol Redi Hartono, kejadian ini bermula ketika pelaku tengah asyik pesta miras tradisional bersama Pamannya.
Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, usai berpesta miras, VS dalam keadaan mabuk menyambangi rumah Riska dan memukulinya secara brutal hingga tewas.
Dibantu warga, pihak kepolisian Kandai akhirnya berhasil mengejar dan menangkap pelaku yang melarikan diri.
Melansir Tribun Jakarta, saat ditangkap, pelaku tengah bersembunyi dari kejaran polisi di dalam selokan di Keluarahan Kendari Caddi, Sulawesi Tenggara.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, VS berencana melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got. Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah" ujar AKBP Didik Erfianto.
Mengutip Kompas.com, Kapolsek Kandai Kompol Redi Hartono mengatakan, pelaku tega menghabisi korban lantaran dendam.
"Iya, dendam keluarga. Memang korban dan pelaku sepupu, tapi masih kita dalami apakah memang benar paman pelaku yang suruh, kan harus ada saksinya," ungkap Kompol Redi Hartono saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Bukan hanya dendam, kabar beredar, VS tega menghabisi nyawa sepupunya yang tengah hamil itu lantaran dilatarbelakangi masalah warisan.
Namun pihak polisi masih belum memberikan pernyataan resmi.
VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.
Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
(*)