Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AGH Berstatus Pelaku, Kekasih Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 03 Maret 2023 | 09:12
AGH acar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku
Twitter

AGH acar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku

Sosok.ID -Pacar Mario Dandy Satrio, AGH (15) kini ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditahan, AGH baru sekarang ditetapkan sebagai pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) menyampaikan AGH kini berstatus pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora

"Status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki dilansir dari YouTube Kompas TV, (2/3/2023).

Namun, karena masih dibawah umur, AGH tidak dapat disebut sebagai tersangka.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berpeluang tak ditahan

Lantaran masih di bawah umur, meski kini berstatus pelaku, AGH berpeluang tak ditahan.

Ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan dilansir dari Tribunnews.com.

Disampaikan Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Shane Lukas bantah AGH menolong David

AGH sempat membantah dirinya berselfie dengan David yang terkapar dan mengaku berniat menolong.

Namun, pengakuan Shane Lukas mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy kuasa hukum Shane, (28/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Terungkap Kekayaan Abby Choi, Pantas Jadi Rebutan Keluarga Mantan Suami

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x