Sosok.ID - Beredar kabar di sosial media yang menyebutkan bahwa Agnes Gracia Haryanto, pacar Mario Dandy Satrio selfie di saat korban David terkapar tak berdaya usai dianiaya.
Pihak Agnes diwakili kuasa hukumnya, Mangatta Allo membantah narasi liar yang berkembang di sosial media.
Menurut Mangatta, justru kliennya berupaya memberikan pertolongan kepada David yang dihabisi oleh Mario Dandy.
"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," kata Mangatta, dikutip Sosok.ID via Tribun Bogor, Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, Mangatta menyebut Agnes tak menyuruh Dandy menganiaya korban David.
Ia berdalih perbuatan itu didasari atas kemauan Mario sendiri.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," kata dia.
Agnes Gracia Tolong Korban?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan hasil pemeriksaan yang menjelaskan posisi Agnes saat kejadian.
Ade menyebut, Agnes atau yang disebut AG, meminta agar Mario menyelesaikan permasalahan secara damai, tetapi tak didengarkan.
“Anak saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban (David) agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangan Jumat (24/2/2023), dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut David ditolong oleh ibu dari rekan korban berinisial N, dan meminta AG pacar Mario untuk memangku kepala David.
"Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, N menyampaikan kepada anak saksi AG, untuk meletakan kepala korban ke pangkuan anak saksi AG," terang Ade.
"Dalam rangka pertolongan, mengangkat kepalanya supaya aliran darah tidak masuk ke hidung," tambah dia.
Rangkaian itu didokumentasikan oleh Shane Lukas (SL), memunculkan salah paham dugaan Agens berselfie saat korban terkapar.
"Kejadian itu didokumentasikan oleh tersangka S menggunkaan handphone MD," ujarnya.
Kejadian Penganiayaan
Dikutip dari Kompas.com, kejadian penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi usai tersangka berusia 19 tahun itu mendengar kabar bahwa kekasihnya, Agnes (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban David.
Kesetanan, Mario pun melakukan tindak kekerasan hingga korban koma.
Mario Dandy pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Tersangka lain, Shane Lukas (SL) yang mmvideokan kejadian dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (*)
Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Berharta Rp 56 M Ngemis Ampunan