Sosok.ID - Pemilu 2024 segera digelar.
Maka dibutuhkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Baik PPK dan PPS boleh dari masyarakat sipil untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024.
Saat ini KPU tengah mempersiapkan syarat untuk PPK dan PPS.
Tapi peru diketahui bila PPK dan PPS Pemilu 2024 bersifat Ad Hoc.
Ad Hoc berarti saat penyelenggaraan pemilu 2024 selesai maka akan dibubarkan PPK dan PPS tersebut.
Cara daftar jadi PPK dan PPS nantinya akan bisa diakses secara onlien di aplikasi SIAKBA yang di download dari Play Store.
Berikut besaran honor yang diterima oleh PPK dan PPS.
Ketua PPK: Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp1.300.000
Pantarlih: Rp1.000.000. (*)
Baca Juga: Program Warisan Anies Dikritik Telan Anggaran Rp 275 Miliar, Diminta Alihkan Dana untuk BLT