Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar PPS PPK Pemilu 2024

Seto Ajinugroho - Kamis, 17 November 2022 | 06:15
Terdapat beberapa perbedaan antara Pemilu 1955 dengan Pemilu masa sekarangi di Indonesia.
Pxhere

Terdapat beberapa perbedaan antara Pemilu 1955 dengan Pemilu masa sekarangi di Indonesia.

Sosok.ID - Pemilu 2024 segera digelar.

Maka dibutuhkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedangkan PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Baik PPK dan PPS boleh dari masyarakat sipil untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024.

Saat ini KPU tengah mempersiapkan syarat untuk PPK dan PPS.

Tapi peru diketahui bila PPK dan PPS Pemilu 2024 bersifat Ad Hoc.

Ad Hoc berarti saat penyelenggaraan pemilu 2024 selesai maka akan dibubarkan PPK dan PPS tersebut.

Cara daftar jadi PPK dan PPS nantinya akan bisa diakses secara onlien di aplikasi SIAKBA yang di download dari Play Store.

Berikut besaran honor yang diterima oleh PPK dan PPS.

Ketua PPK: Rp2.500.000

Anggota PPK: Rp2.200.000

Ketua PPS: Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp1.300.000

Pantarlih: Rp1.000.000. (*)

Baca Juga: Program Warisan Anies Dikritik Telan Anggaran Rp 275 Miliar, Diminta Alihkan Dana untuk BLT

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x