Sosok.ID -Pernah membeli HP dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia?
Simak cara daftar IMEI untuk HP dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.
Jika Anda membawa HP dari luar negeri masuk dalam negeri, sangat disarankan tetap mendaftarkan IMEIdemi kenyaman dan keamanan.
Setiap ponsel baik yang bertipe android ataupun IOS pasti mempunyai nomor IMEI yang berbeda satu sama lain.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel.
Kenali terlebih dahulu pentingnya IMEI berikut, dilansir dari repository.upstegal.ac.id:
1. Untuk mengecek garansi
Fungsi utama dari nomor IMEI adalah untuk mengecek masa garansi yang dimiliki oleh ponsel.
Hal itu penting karena sangat berpengaruh pada pembelian HP entah secara online maupun offline.
2. Mengetahui identitas ponsel
Fungsi kedua dari adanya nomor IMEI ini adalah untuk mengetahui identitas ponsel yang dimiliki.
Para pemakai ponsel dapat memanfaatkan nomor IMEI untuk mencari penjelasan lebih lengkap tentang informasi ponsel.
Mereka nantinya bisa mengunjungi situs cek IMEI seperti www.imei.info untuk mengecek identitas ponsel secara detail.
3. Melacak ponsel yang hilang
Selain untuk mencari informasi tentang perangkat ponsel, fungsi lainnya yang tidak kalah penting dari nomor IMEI ini adalah untuk melacak keberadaan ponsel.
Lantas pertanyaannya, kemanakah IMEI harus didaftarkan?
Jawabannya adalah di instansi Bea Cukai, misal di Batam berarti di kantor Bea Cukai KPU Batam.
Berikut cara melakukan registrasi IMEI handphone yang bersumber dari bagian kehumasan Bea Cukai KPU Batam:
1. Unduh Aplikasi Mobil BeaCukai atau bisa juga mengakses website beacukai.go.id.
Jika Anda sedang di bandara, bisa mengakses wifi bandara atau juga berada di pelabuhan bisa juga wifi pelabuhan atau sekalian menggunakan paket data internet sendiri.
2. Setelah mengakses Aplikasi Mobile BeaCukai atau website bea cukai, isi pendaftaran IMEI. Nanti Anda akan mendapatkan QR code.
3. Saat kedatangan, penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (Maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen paspor, tiket/boarding pass, dan NPWP (jika ada) serta melakukan scan QR Code oleh pejabat Bea Cukai di bandara atau pelabuhan kedatangan
4. Nantinya pihak Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
5. Setelah itu, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI jika sudah memenuhi persyaratan.
Sebagai catatan, pendaftaran IMEl yang resmi dan legal untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri hanya dilakukan melalui Bea Cukai dan tidak dipungut biaya pendaftaran IMEI.
Pungutan hanya dikenakan jika berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet).
Informasi selanjutnya mengenai pendaftaran IMEI dan sebagainya, bisa langsung mendatangi kantor Bea Cukai KPU Batam atau juga bisa menghubungi mengakses layanan Bea Cukai Batam di akun sosial media.
Baca Juga: Bupati Wonogiri Umumkan BLT DBHCHT akan Segera Disalurkan, Penerima Manfaat Dapat Rp 1,2 Juta
(*)