Sebagai catatan, pendaftaran IMEl yang resmi dan legal untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri hanya dilakukan melalui Bea Cukai dan tidak dipungut biaya pendaftaran IMEI.
Pungutan hanya dikenakan jika berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet).
Informasi selanjutnya mengenai pendaftaran IMEI dan sebagainya, bisa langsung mendatangi kantor Bea Cukai KPU Batam atau juga bisa menghubungi mengakses layanan Bea Cukai Batam di akun sosial media.
Baca Juga: Bupati Wonogiri Umumkan BLT DBHCHT akan Segera Disalurkan, Penerima Manfaat Dapat Rp 1,2 Juta
(*)