2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.
3. Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Adapun, berikut rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
• Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
• Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000