Sosok.ID -Heboh pengakuanmantan anggota Polri, Ismail Bolong, yang menyeret nama dua jenderal, yakni Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Intinya, pengakuan pertama Ismail Bolong menyerang Komjen Agus.
Belakangan, Ismail Bolong mengungkapkan bahwa pengakuan itu disampaikan di bawah tekanan dan nama Brigjen Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo, muncul di situ.
Ismail Bolong kemudian minta maaf ke Komjen Agus.
Komjen Pol Agus Andrianto adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 18 Februari 2021 menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Komjen Agus Andrianto juga masuk menjadi tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengusut tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kasus ini sedang dalam persidangan.
Isu perang bintang muncul sejak kasus Ferdy Sambo, disusul penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Teddy ditahan sejak 22 Otober 2022.
Isu perang bintang ini melibatkan isu judi, narkoba, dan tambang ilegal --tiga bisnis haram di mana uang miliaran bahkan triliunan rupiah berputar.
Tak kurang dari Menko Polhukam, Mahfud MD, yang ikut mengomentari isu perang bintang tersebut.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud
Isu ini makin memanas seiring dengan isu penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengakuan Ismail Bolong
Pengakuan mantan anggota polisi yang juga pengusaha Ismail Bolong mengagetkan publik.
Dahulu Ismail Bolong adalah anggota Polresta Samarinda, kini sudah pensiun dini dari Polri.
Meski kini diralat dan disebut sebagai video lama, dalam pengakuannya, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada petinggi Polri terkait penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Pengakuan Ismail Bolong ini menyeret dua nama petinggi Polri yakni Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto dan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan kini menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra juga baru saja dikenai sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat, yang diputuskan dalam sidang kode etik.
Baca Juga: Sosok Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Brigadir Yosua