Sosok.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk tersangka Bharada Eatau Richard Eliezer telah digelar hari ini, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Bharada Emenyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Permohonan maaf itu sendiri tertulis dalam surat yang dibuat oleh Bharada E.
Berdasarkan tanggal suratnya, Bharada E ternyata sudah menulis surat itu beberapa hari sebelum sidang digelar.
Saat membacakan isi surat tersebut, suara Bharada E terdengar bergetar.
Raut wajahnya pun tampak emosional.
Dalam permintaan maafnya, Bharada E menegaskan bahwa ia bertindak sesuai perintah atasan yang tak mampu ia tolak sebaai bawahan.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Selasa (18/10/2022) via TribunStyle.com.
Tak lupa ia menyampaikan belasungkawa kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Bharada E di persidangan.
Ia juga turut mendoakan almarhum Brigadir J.
"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Bharada E.
Terakhir, ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.
Bharada E berharap permohonan maafnya diterima oleh keluarga Brigadir J.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga (Brigadir J) dan Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," ujarnya.
Surat itu sendiri ditulis Bharada E saat berada di rutan Bareskrim Polri dua hari sebelum persidangan.
"Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," tandas Bharada E membacakan suratnya.
Seperti yang diketahui, Brigadir J tewas dalam pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Bukan Menembak, Ferdy Sambo Akui Hanya Perintah Bharada E untuk Menghajar Brigadir J
(*)