Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok.
Brigadir J sembari mengangkat tangannya mempertanyakan perlakuan tersebut. Perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar.
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ujar JPU soal perintah Sambo ke Bharada E yang diungkapkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Bharada E kemudian menembak dengan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya jatuh dan bersimbah darah.
Tembakan tersebut timbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru.
Tembakan menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, sampai merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.
JPU mengungkapkan, Brigadir J sempat meronta kesakitan selepas ditembak.
Ferdy Sambo pun menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu sudah tewas.
Sambo menembak kepala Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban,” tutur JPU.
Tidak hanya mengungkap jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J, JPU juga mengungkap Ferdy Sambo meminta tim CCTV KM 50 tangani CCTV Kompleks Duren Tiga.
Sehari setelah pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo meminta Hendra Kurniawan agar tangani CCTV.