Sosok.ID -Istri mantan Gubernur Sumatra Utara, Evi Susanti membongkar keganjilan profesi Razman Nasutionsebagai pengacara.
Evi Susanti bahkan menyebut Razman Nasution tak punya kualifikasi sebagai pengacara.
Berdasarkan hasil penelusuran rupanya dokumen yang dilampirkan Razman Nasution agar bisa sumpah advokat di Ambon tidak sah.
Di antaranya surat domisili Kelurahan Waihoka, Ambon yang ternyata Razman bukan warga sana.
Susanti yang juga mantan klien Razman Nasution itu pun menjabarkan keanehan yang ia temukan.
"Saya ke kantor kelurahan Waihoka dimana Razman pernah mengeluarkan Surat keterangan domisili yang dikeluarkan tahun 2015 yang menyebut dia tinggal di jalan Haruhun, RT 003 RW 002 Kota Ambon dan ketika saya datang kesana dengan tiga orang staff dari sana mengatakan tidak pernah ada atas nama Rasman Arif di alamat tersebut.
Dan saya meminta ke kelurahan verifikasi langsung kepada RT pada saat yang sudah pensiun dan juga lurah yang menanda tangan itu," kata Susanti, Senin (26/9/2022) dilansir dari TribunAmbon.com.
Bukti domisili tersebut pada tahun 2015 digunakan Razman untuk sumpah Advokat di Ambon.
Setelah sebelumnya, Razman rupanya tak lolos untuk sumpah advokat di Jakarta.
"Dan kenapa surat itu keluar saya juga tanya itu pun mungkin birokrasi surat menyurat jadi beliau mungkin tidak tahu.
Saya pikir ini dipakai untuk meloloskan berita acara sumpah yang di Jakarta sendiri tidak diloloskan," lanjutnya.
Merasa Razman tak memiliki kualifikasi sebagai pengacara, Susanti berharap Pengadilan Tinggi Ambon dan Himpunan Asosiasi/Advokat Indonesia (HAPI) serius menangani hal ini.
Ia juga memikirkan nasib klien Razman Nasution.
“Terkait izin BAS (Berita Acara Sumpah Advokat) memang harus saya kejar karena Razman masih memakai profesi sebagai advokat untu mencari klien dan inikan membahayakan karena menyangkut masa depan orang.
Kalau dia sendiri tidak dasar keilmuan cukup bagaimana dia mau membela klien,” katanya.
Bukan tanpa alasan Susanti membeberkan soal Razman, sebab pihaknya yang juga merasa dirugikan.
Pihak Susanti pun berniat akan mengusulkan pencabutan BAS Advokat Razman ke Pengadilan Tinggi Ambon.
“Saya besok berencana melaporkan ini ke Pengadilan Tinggi Ambon,” tandasnya.
Tak berhenti sampai disitu, pengacara Lien Matulessy mengatakan Razman tak hanya tak berdomisili di Ambon, seteru dr Richard Lee ternyata juga tak memenuhi syarat wajib yakni magang dua tahun.
Ini berdasarkan ijazah yang dilampirkan, Razman tercatat lulus di tahun 2014.
Sedangkan jelang setahun kemudian, Razman mengambil sumpah advokat di Ambon.
“Ini ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magang minimal 2 tahun. Itu tidak bisa dipungkiri kalau memang proses itu wajib, dan kalau misalkan proses itu tidak dilakukan dan misalkan sumpah yang jadi pertanyaannya integritas seorang advokat bagaimana,” tambah Matulessy.
Matulessy berharap, proses ini bisa segera diurus tuntas oleh Pengadilan Tinggi Ambon yang memegang kendali pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
Mengingat perbuatan Razman mencoreng pengacara sebagai bagian dari penegak hukum.
“Saya cukup merasa terganggu karena ini catatan buruk bagi kita karena selain tidak domisili di Waihoka tapi kok bisa dikeluarkan surat domisili, tapi yang berikut yang penting adalah ijazahnya. Kalau misalnya ini terjadi dan tidak ditangani cepat oleh Pengadilan Tinggi Ambon maka jadi asumsi publik, oh ternyata bisa ijazah palsu tapi diterima,” tandasnya.
Sementara itu, Razman Nasution juga santer tengah terjerat kasus dugaan ijazah palsu.
Baca Juga: Bicarakan Lesti Kejora, Rizky Billar Kelu, Air Matanya Nyaris Tumpah:Segalanya Buat Saya
(*)