Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tangis Sesenggukan Sosok Putri Candrawathi Ketahui Tangan Kanannya Bakal Dieksekusi, Saat Rapat di Rumah Saguling Emosinya Tak Terbendung

May N - Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:28
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.
DOK PRIBADI

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

Sosok.ID -Sosok Putri Candrawathi menangis pada rapat kilat sebelum eksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Emosinya kontras dengan emosi suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi otak rencana pembunuhan Brigadir J, justru sedang marah saat itu.

Keduanya berada di dalam ruangan lantai tiga rumah pribadi Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini seperti diungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lewat kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy, dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022) dilansir dari Tribun Jakarta.

Saat itu adalah beberapa jam sebelum pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).

Putri Candrawathi, dan rombongan ajudan termasuk sopir Kuat Maruf baru pulang dari Magelang.

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.

Rapat berlangsung sangat singkat bagi Bharada E.

Ronny menyebut kliennya tanpa motif.

Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.

Bharada E tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.

Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal (RR) sesama ajudan seperti Bharada E di dalam ruangan di lantai tiga tersebut.

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.

Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.

Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.

Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.

Yang terjadi selanjutnya adalah Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berjarak kurang lebih 500 meter dari Saguling III.

Eksekutor adalah Bharada E, sosok yang hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan bersama Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian membuat rekayasa baku tembak dengan cara menembakkan peluru ke dinding memberikan efek terjadi baku tembak.

Namun, perkara Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.

Penyidikan sebulan lebih menunjukkan bahwa Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, sedangkan Ferdy Sambo dengan Bripka RR serta Kuat Maruf adalah tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, sampai saat ini, sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalogi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis. Termasuk melakukan penyitaans ejumlah barang bukti," kata Andi Rian di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Barang bukti berupa CCTV sangat berperan pada pengungkapan kasus ini bersama keterangan saksi peristiwa ataupun keterangan ahli.

Sempat hilang, kini Digital Video Recorder (DVR) CCTV di dekat rumah dinas sudah ditemukan.

"Perlu saya sampaikan, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik. Tadi malam sampai pagi telah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir," ujar Andi Rian.

Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.

"Seperti dikatakan bapak Ketua Tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga seharusnya kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ujar Andi Rian.

Andi Rian menjelaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul suaminya.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar pekara. Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi."

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Andi Rian.

Baca Juga: Sidang Etik Sudah Dijadwalkan, Penentuan Nasib Ferdy Sambo di Polri

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x