Sosok.ID -Dugaanpelecehan seksual muncul dalam kasus penembakan Brigadir J.
Namun, hingga saat ini dugaan pelecehan tersebut masih belum terbukti.
Mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin menyebut berdasarkan pengakuan kliennya bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.
Bahkan, Kabareksrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinannya menyusul pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan KM.
"Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Untuk diketahui, tudingan pelecahan seksual ini telah dilaporkan secara resmi oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, juga mengaku, istri Ferdy Sambo itu telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Lantas, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti kebenarannya, apakah istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?
Advokat senior Hotman Paris dengan gamblang menanyakan hal tersebut kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Kalau ternyata pelecehan seksual yang dilakukan oleh si nyonya (istri Ferdy Sambo,-Red) adalah laporan palsu, rekayasa, apakah terbuka kemungkinan bahwa nyonya pun akan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena ada di lokasi pada saat itu? " tanya Hotman dikutip dari Hootroom MetroTV, Kamis (11/8/2022).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Irjen Dedy tidak menjawab secara gamlang.
Irjen Dedy hanya mengatakan Timsus yang di dalamnya ada Inspektorat Khusus (Irsus) bakal mendalami hal itu.
Apabila nantinya ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Kerja Timsus ada dua. Satu Itsus. Itsus mendalami tentang hal tersebut, termasuk nanti tentang motif. Dari hasil pendalaman Itsus apabila nanti ada unsur pidananya maka akan dilimpahkan ke Bareskrim."
"Bareskrim yang nanti memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum di TKP berdasarkan pemeriksaan para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh timsus," jelasnya.
(*)