Lantas, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti kebenarannya, apakah istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?
Advokat senior Hotman Paris dengan gamblang menanyakan hal tersebut kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Kalau ternyata pelecehan seksual yang dilakukan oleh si nyonya (istri Ferdy Sambo,-Red) adalah laporan palsu, rekayasa, apakah terbuka kemungkinan bahwa nyonya pun akan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena ada di lokasi pada saat itu? " tanya Hotman dikutip dari Hootroom MetroTV, Kamis (11/8/2022).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Irjen Dedy tidak menjawab secara gamlang.
Irjen Dedy hanya mengatakan Timsus yang di dalamnya ada Inspektorat Khusus (Irsus) bakal mendalami hal itu.
Apabila nantinya ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Kerja Timsus ada dua. Satu Itsus. Itsus mendalami tentang hal tersebut, termasuk nanti tentang motif. Dari hasil pendalaman Itsus apabila nanti ada unsur pidananya maka akan dilimpahkan ke Bareskrim."
"Bareskrim yang nanti memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum di TKP berdasarkan pemeriksaan para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh timsus," jelasnya.
(*)